Balik Arah Aturan JHT Tersebab Gelombang Kritik dan Peluit Istana

Kamis, 3 Maret 2022 23:34 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ujang tak henti-hentinya mengucap syukur karena tinggal selangkah lagi bakal memasuki babak baru hidupnya dengan terjun ke dunia usaha. Ia makin mantap setelah tahu dalam waktu dekat bisa mencairkan jaminan hari tua atau JHT setelah resmi mengajukan pensiun dini pada pekan lalu.

“Alhamdulillah banget, dengan perkembangan yang ada belakangan ini, JHT bisa cair gak harus nunggu usia 56 tahun dulu,” kata pria berusia 46 itu kepada Tempo, Kamis, 3 Maret 2022.

Rencananya, pekan depan ia akan mengurus pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dekat rumahnya di bilangan Depok sembari membawa sejumlah dokumen yang disyaratkan. “Semoga bisa cepat cair, tidak dipersulit. Itu kan duit pekerja, hak kita.”

Ia bercerita alasannya berhenti bekerja dari kantor karena ingin fokus merintis bisnis yang diimpikan sejak lama. Selain untuk modal berbisnis, bapak dari dua anak perempuan ini menyebutkan, uang JHT yang diperolehnya akan digunakan sebagai dana pendidikan dan dana darurat.

“Bayangin aja, kalau mendadak ada kebutuhan yang sangat mendesak, saya sudah tidak bekerja, tapi harus tunggu sampai umur 56 tahun. Kan berabe, repot banget,” katanya. Apalagi di keluarganya, hanya Ujang yang mencari nafkah.

Advertising
Advertising

Ujang berharap banyak dari JHT yang bakal diambilnya tersebut. Tak jarang ia mengecek berapa dana yang sudah dikumpulkannya sejak tahun 1999 silam dan menghitung berapa dana yang bakal diterimanya lewat aplikasi JMO di ponselnya. “Nilainya udah lumayan banget. Alhamdulillah. Karena ini kan gaji dipotong otomatis per bulan, seperti dipaksa nabung,” katanya.

Harapan Ujang yang membumbung tinggi itu tak lepas dari keputusan pemerintah berbalik arah mengembalikan aturan pencairan JHT minimal 56 tahun ke ketentuan sebelumnya. Rencana untuk memperketat pencairan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu buyar setelah kelompok masyarakat dari berbagai elemen melayangkan protes keras.

Alasan Pemerintah Akhirnya Mau Merevisi Aturan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan kementeriannya harus menampung gelombang penolakan, khususnya dari buruh dan pekerja. “Kami mempertimbangkan masukan dan usulan masyarakat, pekerja, dan buruh, yang menolak pengaturan dan tata cara pencairan JHT berdasarkan Permenaker 2 Tahun 2022,” kata Ida saat dihubungi pada Kamis, 3 Maret 2022.

Pada awal Februari lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi ketentuan dan tata cara pencairan JHT. Salah satu klausul dalam beleid itu berbunyi, JHT baru bisa dicairkan saat pekerja atau penerima manfaat berusia 56 tahun.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

9 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

13 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

16 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

18 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

19 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya