Balik Arah Aturan JHT Tersebab Gelombang Kritik dan Peluit Istana

Kamis, 3 Maret 2022 23:34 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.

Aturan yang diundangkan pada 4 Februari ini menyulut penolakan dari masyarakat. Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak pemerintah membatalkan peraturan anyar tersebut dan mengembalikan ketentuan JHT pada beleid lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Buruh di pelbagai daerah merespons dengan menggelar aksi, baik secara virtual maupun langsung, di kantor-kantor Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan. Kelompok masyarakat lainnya ikut bergerak membuat petisi hingga menyerukan kampanye di media sosial agar pemerintah membatalkan aturan pencairan JHT lantaran dinilai merugikan penerima manfaat.

Selang dua pekan setelah aturan diundangkan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi turun tangan. Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan menyederhanakan dan mempermudah aturan JHT untuk merespons tingginya penolakan. Baru setelah peluit dari Istana berbunyi, esok paginya Ida langsung mengeluarkan pernyataan untuk merevisi aturan yang sudah terbit.

“Revisi ini mempertimbangkan arahan Bapak Presiden Jokowi agar pengaturan pencairan manfaat program JHT lebih disederhanakan,” kata Ida.

Berjarak hitungan hari setelah Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk merevisi Permenaker 2 Tahun 2022, Ida memanggil konfederasi dan serikat buruh. Tujuannya untuk berdialog membahas klausul-klausul ketentuan yang akan direvisi.

Poin yang akan direvisi berfokus pada ketentuan usia pencairan JHT. Pemerintah akan mencoret batas minimal pencairan JHT 56 tahun. “Selain itu, dari sisi penyederhanaan, revisi ini juga mencakup klausul tata cara atau proses pencairan JHT,” ucap Ida.

Ida menyadari ada kelompok buruh yang menolak diskusi dengan pemerintah. Dia menganggap sikap itu sebagai hal yang wajar. Kementerian pun, kata dia, akan tetap mengejar revisi aturan.

Revisi ditargetkan kelar sebelum 4 Mei 2022. Musababnya Permenaker 2 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan. “Sehingga diharapkan proses revisi dapat selesai sebelum 4 Mei 2022 dan saat proses revisi terus kami percepat,” tutur Ida.

Buruh Tetap Menolak

Berbicara dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 3 Maret, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kelompoknya menolak berdialog dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas revisi aturan JHT. Buruh kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap melanjutkan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan hanya merevisinya.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

5 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

7 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

8 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

9 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

10 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

14 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

15 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

16 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

16 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya