Balik Arah Aturan JHT Tersebab Gelombang Kritik dan Peluit Istana

Kamis, 3 Maret 2022 23:34 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.

Padahal sejak awal, KSPI meminta pemerintah mencabut aturan itu. Buruh khawatir pemerintah melakukan akal-akalan di kemudian hari. Apalagi sampai saat ini, KSPI belum menerima draf salinan revisi peraturan tersebut.

“Selama Permenaker Nomor 2 belum dicabut, buruh tidak percaya dengan pernyataan (pemerintah) akan melakukan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujar Said.

Selain mendesak pemerintah mencabut peraturan anyar tentang JHT, buruh meminta Kementerian memastikan jaminan hari tua bisa langsung dicairkan saat karyawan terimbas pemutusan hubungan kerja atau PHK dan putus kontrak. KSPI mengancam akan menggelar aksi protes yang lebih besar pada 11 Maret mendatang jika usulan buruh tidak ditampung.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melihat Kementerian Ketenagakerjaan berada di persimpangan saat memutuskan untuk merevisi atau mencabut Peremanker 2 Tahun 2022. Musababnya, jika aturan anyar ini dibatalkan, pemerintah harus kembali memberlakukan beleid lama Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Padahal beleid itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dua pasal dalam UU SJSN, yaitu Pasal 35 dan 37, tidak membuka ruang JHT bisa dicairkan untuk pekerja terdampak PHK.

“Jadi yang boleh mengambil adalah hanya yang meninggal, cacat total, dan pensiun. Sedangkan di Permenaker 19 Tahun 2015, (pekerja terkena PHK) boleh,” ucap Timboel.

Jika Permenaker 2 Tahun 2022 dibatalkan dan beleid lama kembali berlaku, itu artinya pemerintah harus merevisi UU SJSN agar undang-undang dan peraturan turunannya sejalan. “Jadi kalau ingin membatalkan aturan, Pak Jokowi tidak boleh hanya mengatakan mencabut. Namun bagaimana Pasal 35 dan Pasal 37 diperbaiki UU SJSN diperbaiki,” ucapnya.

Di sisi lain, Timboel melihat sikap pemerintah mengalah untuk merevisi aturan pencairan JHT semata-mata karena alasan investasi. Pemerintah tidak ingin isu ketenagakerjaan menimbulkan gelombang protes yang mengganggu iklim investasi di tengah pemulihan ekonomi. Apalagi tahun ini, pemerintah menargetkan realisasi investasi dari dalam dan luar negeri mencapai Rp 2.000 triliun.

Risiko Penurunan Imbal Hasil Investasi

Lebih jauh, Timboel menilai pembatalan penerapan pola pencairan JHT dengan usia minimal 56 tahun bakal berisiko terhadap perolehan imbal hasil investasi. Pengelola JHT dan dana pensiun akan memperoleh imbal hasil yang lebih kecil karena instrumen jaminan ini kembali bersifat jangka pendek.

“Dana JHT akan standby di deposito dan tabungan,” ucap Timboel.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

3 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

4 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

5 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

6 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

7 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

8 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

13 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

14 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

14 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya