Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amplop di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

image-gnews
Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan. KPK mengawali penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 September 2023 dan dilanjutkan di Kantor Kementan, yakni diruangan Syahrul dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan proses penyidikan yang dilakukan di dua tempat berbeda itu merupakan perkara dugaan korupsi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12e. “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu saja kejadiannya di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujarnya, Jumat, 29 September 2023.

KPK menernitkan surat perintah penyidikan sekaligus menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangpa pada 26 September lalu, atau dua hari sebelum penggeledahan. Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga dijerat dalam kasus yang sama.

Saat  KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik tampak membawa sebuah benda berbentuk boks dan memasukkannya ke mobil. Dalam konferensi pers, Ali Fikri menyampaikan KPK menyita duit Rp 30 miliar yang ditemukan di beberapa amplop. KPK menduga sebagian uang itu berasal dari pegawai berkaitan dengan promosi jabatan dan mutasi di Kementerian Pertanian.

Saat penggeledahan berlangsung, Syahrul Yasin Limpo tak berada di rumah dan sedang mengunjungi model pertanian screen house hortikultura di wilayah Almeria, Spanyol. Hari sebelum itu ia sedang berada dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Food and Agriculture Organization. 

Ali mengatakan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo selesai pada Jumat siang, 29 September 2023 dan dilanjutkan penggeledahan di Kantor Kementan, Jakarta Selatan. Adapun kegiatan penggeledahan sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Selain duit puluhan miliar, penyidik KPK menemukan 12 senjata api dari berbagai jenis. Senpi itu di antaranya Smith&Wesson (S&W), Walther, Tanfoglio, dan lainnya. Senpi itu telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Badan Intelejen Keamanan Polri.

Pasca-penggeledahan di rumah dinas Syahrul, tim penyidik KPK melanjutkan pencarian di Kantor Kementan, Jakarta Selatan selama hampir 12 jam. Dalam proses penyidikan itu, kata Ali, adanya temuan dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. 

Beberapa dokumen dimaksud, katanya, diduga kuat bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara. “Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya, agar tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” katanya.

Ali mengatakan, ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor bisa dilakukan terhadap pihak manapun yang dimaksud. “Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” ujarnya.

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Selain itu, ia juga mengatakan masyarakat agar turut berperan aktif guna menyampaikan informasi perihal perkara Kementan yang tengah ditangani KPK. “Sampaikan informasi yang benar dan valid perihal perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada tim penyidik,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidikan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu terhadap Syahrul Yasin Limpo merembet ke Partai NasDem. Saat penggeledahan di rumah dinas, misalnya, adanya dua pria yang mendatangi rumah dinas Syahrul setelah mendapatkan telepon. "Kami ditelepon mendadak, disuruh ke sini (rumah dinas Syahrul)," kata seorang pria tampak di papan namanya tertulis Sugandi, kepada Tempo di kompleks perumahan Syahrul Yasin Limpo. Dari pengakuannya, Sugandi mengaku permintaan untuk mendatangi rumah Syahrul itu berasal dari pengurus salah satu partai politik.

Kedua pria itu pun lantas disuruh meninggalkan rumah Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Hal itu disebabkan karena belum jadi kuasa hukum resmi Syahrul. "Ada orang dekat suruh dampingi, tapi kita ditolak karena belum jadi kuasa hukumnya," kata Sugandi.

Sugandi mengatakan bersama seorang rekannya diusir oleh petugas dari rumah Syahrul Yasin Limpo karena belum resmi sebagai kuasa hukum politikus NasDem tersebut. Sugandi menuturkan, mereka ditelepon untuk mendatangi rumah Yasin yang tengah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengungkapkan, penelepon itu kenalan rekan orang tersebut yang mengaku bernama Mikhael Marios. "Orangnya ini (Mikhael) di NasDem," ujar Sugandi. "Cuma kedekatan teman aja."

Pria berkulit sawo matang, berbadan tegap, itu tidak mau memberitahu nama orang yang menelepon mereka supaya mengawasi penggeledahan kediaman Syahrul Yasin Limpo. "Yang lebih tahu dia," kata Sugandi menunjuk rekannya, yang mengaku bernama Mikhael Marios.

Sedangkan Mikhael pun tertutup tentang perintah mengawal kader Partai NasDem itu. Mikhael mengenakan kemeja putih lengan panjang, yang tertulis "Bring Back Justice" di dada kanan. Sugandi mengenakan kemeja bertulisan "Advokat" terpampang di punggung.

Menanggapi itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, menuturkan partainya sama sekali tak meminta dua orang itu untuk memantau penggeledahan rumah dinas Syahrul. Ia juga menyatakan tidak ada kader partainya menyuruh orang mengawasi proses penggeledahan KPK di rumah Yasin. "Gak mungkin," kata Ahmad Sahroni melalui pesan WhatsApp kepada Tempo.

Dia menduga dua orang suruhan yang mendatangi rumah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sebagai tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. "Dari NasDem sama sekali enggak tahu," tutur Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, itu.

Tak berhenti di situ, dugaan lainnya perihal adanya aliran uang gratifikasi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem. Namun hingga saat ini, Ahmad Sahroni belum menjawab pesan WhatsApp.

 

BAGUS PRIBADI | IHSAN RELIUBUN | ADIL AL HASAN

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

1 jam lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

Pemerintah Kota Tangerang Selatan usul pembuatan turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadane untuk cegah banjir susulan.


Kasus Pj Bupati Sorong, KPK Akan Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pj Bupati Sorong, KPK Akan Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

KPK akan memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang sebagai saksi kasus Pj Bupati Sorong pada Kamis 30 November 2023.


Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Firli Bahuri Hari Ini

2 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Firli Bahuri Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo akan kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri hari ini


Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

3 jam lalu

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Muhammad Hatta, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

9 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses penyidikan pidana di Polda Metro Jaya.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

13 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


Jalani Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK , Vita Ervina: Saya Diminta Keterangan

13 jam lalu

Vita Ervina. ANTARA
Jalani Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK , Vita Ervina: Saya Diminta Keterangan

Anggota Komisi VI DPR RI, Vita Ervina, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.


LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

14 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

LPSK menolak permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan LPSK permohonan perlindungan?


Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

15 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, tapi tidak menahannya


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

16 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK besok. Pemeriksaan ini soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.