Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amplop di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

image-gnews
Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan. KPK mengawali penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 September 2023 dan dilanjutkan di Kantor Kementan, yakni diruangan Syahrul dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan proses penyidikan yang dilakukan di dua tempat berbeda itu merupakan perkara dugaan korupsi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12e. “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu saja kejadiannya di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujarnya, Jumat, 29 September 2023.

KPK menernitkan surat perintah penyidikan sekaligus menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangpa pada 26 September lalu, atau dua hari sebelum penggeledahan. Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga dijerat dalam kasus yang sama.

Saat  KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik tampak membawa sebuah benda berbentuk boks dan memasukkannya ke mobil. Dalam konferensi pers, Ali Fikri menyampaikan KPK menyita duit Rp 30 miliar yang ditemukan di beberapa amplop. KPK menduga sebagian uang itu berasal dari pegawai berkaitan dengan promosi jabatan dan mutasi di Kementerian Pertanian.

Saat penggeledahan berlangsung, Syahrul Yasin Limpo tak berada di rumah dan sedang mengunjungi model pertanian screen house hortikultura di wilayah Almeria, Spanyol. Hari sebelum itu ia sedang berada dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Food and Agriculture Organization. 

Ali mengatakan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo selesai pada Jumat siang, 29 September 2023 dan dilanjutkan penggeledahan di Kantor Kementan, Jakarta Selatan. Adapun kegiatan penggeledahan sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Selain duit puluhan miliar, penyidik KPK menemukan 12 senjata api dari berbagai jenis. Senpi itu di antaranya Smith&Wesson (S&W), Walther, Tanfoglio, dan lainnya. Senpi itu telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Badan Intelejen Keamanan Polri.

Pasca-penggeledahan di rumah dinas Syahrul, tim penyidik KPK melanjutkan pencarian di Kantor Kementan, Jakarta Selatan selama hampir 12 jam. Dalam proses penyidikan itu, kata Ali, adanya temuan dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. 

Beberapa dokumen dimaksud, katanya, diduga kuat bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara. “Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya, agar tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” katanya.

Ali mengatakan, ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor bisa dilakukan terhadap pihak manapun yang dimaksud. “Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” ujarnya.

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Selain itu, ia juga mengatakan masyarakat agar turut berperan aktif guna menyampaikan informasi perihal perkara Kementan yang tengah ditangani KPK. “Sampaikan informasi yang benar dan valid perihal perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada tim penyidik,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidikan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu terhadap Syahrul Yasin Limpo merembet ke Partai NasDem. Saat penggeledahan di rumah dinas, misalnya, adanya dua pria yang mendatangi rumah dinas Syahrul setelah mendapatkan telepon. "Kami ditelepon mendadak, disuruh ke sini (rumah dinas Syahrul)," kata seorang pria tampak di papan namanya tertulis Sugandi, kepada Tempo di kompleks perumahan Syahrul Yasin Limpo. Dari pengakuannya, Sugandi mengaku permintaan untuk mendatangi rumah Syahrul itu berasal dari pengurus salah satu partai politik.

Kedua pria itu pun lantas disuruh meninggalkan rumah Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Hal itu disebabkan karena belum jadi kuasa hukum resmi Syahrul. "Ada orang dekat suruh dampingi, tapi kita ditolak karena belum jadi kuasa hukumnya," kata Sugandi.

Sugandi mengatakan bersama seorang rekannya diusir oleh petugas dari rumah Syahrul Yasin Limpo karena belum resmi sebagai kuasa hukum politikus NasDem tersebut. Sugandi menuturkan, mereka ditelepon untuk mendatangi rumah Yasin yang tengah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengungkapkan, penelepon itu kenalan rekan orang tersebut yang mengaku bernama Mikhael Marios. "Orangnya ini (Mikhael) di NasDem," ujar Sugandi. "Cuma kedekatan teman aja."

Pria berkulit sawo matang, berbadan tegap, itu tidak mau memberitahu nama orang yang menelepon mereka supaya mengawasi penggeledahan kediaman Syahrul Yasin Limpo. "Yang lebih tahu dia," kata Sugandi menunjuk rekannya, yang mengaku bernama Mikhael Marios.

Sedangkan Mikhael pun tertutup tentang perintah mengawal kader Partai NasDem itu. Mikhael mengenakan kemeja putih lengan panjang, yang tertulis "Bring Back Justice" di dada kanan. Sugandi mengenakan kemeja bertulisan "Advokat" terpampang di punggung.

Menanggapi itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, menuturkan partainya sama sekali tak meminta dua orang itu untuk memantau penggeledahan rumah dinas Syahrul. Ia juga menyatakan tidak ada kader partainya menyuruh orang mengawasi proses penggeledahan KPK di rumah Yasin. "Gak mungkin," kata Ahmad Sahroni melalui pesan WhatsApp kepada Tempo.

Dia menduga dua orang suruhan yang mendatangi rumah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sebagai tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. "Dari NasDem sama sekali enggak tahu," tutur Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, itu.

Tak berhenti di situ, dugaan lainnya perihal adanya aliran uang gratifikasi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem. Namun hingga saat ini, Ahmad Sahroni belum menjawab pesan WhatsApp.

 

BAGUS PRIBADI | IHSAN RELIUBUN | ADIL AL HASAN

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Abdul Halim Iskandar, Abang Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

20 menit lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi  dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022.TEMPO/Imam Sukamto
Profil Abdul Halim Iskandar, Abang Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi di bawah pemerintahan Jokowi. Rumah abang Cak Imin ini digeledah KPK.


Pansel KPK Umumkan Hasil Tes Penilaian Profil Capim dan Calon Dewas Siang Ini

4 jam lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Pansel KPK Umumkan Hasil Tes Penilaian Profil Capim dan Calon Dewas Siang Ini

Pansel KPK akan umumkan hasil seleksi ini di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.


Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

6 jam lalu

Pasangan bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. ANTARA/HO-Relawan Eri-Armuji
Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

Petahana Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Surabaya 2024. Ia diusung 18 partai politik.


Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

13 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

14 jam lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

Unsur organisasi direktorat jenderal dalam kementerian dapat diubah menjadi lembaga sendiri. Apa bahaya jumlah kabinet tanpa batas ini?


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

20 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

20 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

22 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.