TEMPO.CO, Jakarta - Lewat tengah malam, Sabtu, 7 Oktober 2023, enam orang terakhir pegiat Greenpeace Indonesia yang menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng, Jakarta, akhirnya diperbolehkan pulang. Sudah 18 jam mereka menanti kepastian nasib di kantor polisi.
Mereka ditangkap dan diperiksa akibat aksi kampanye membawa boneka monster gurita raksasa bertuliskan "oligarchy" mencengkeram tiga manekin bertopeng wajah tiga bacapres,yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto di Bundaran HI, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023 pagi.
Dalam aksi itu, 12 orang pegiat Greenpeace menyelam ke dalam kolam Bundaran HI untuk mengapungkan sang monster oligarki. Tak cukup sampai di situ, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “"Pilih Bumi, Bukan Oligarki", "Vote for Climate Not Oligarchy", dan "Tercekik Polusi Udara, Tercekik Kabut Asap Karhutla”.
Aksi itu, kata Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, bertujuan menuntut komitmen tiga bacapres untuk melestarikan lingkungan hidup. Ia menilai kepentingan oligarki rentan menghantui perumusan kebijakan pemerintah dan parlemen hasil Pemilu. "Intervensi oligarki sangat tinggi yang melemahkan penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 6 Oktober 2023.
Sekitar satu jam kemudian, para pegiat Greenpeace merasa cukup dengan aksi itu. Mereka mengambil dokumentasi dan mengunggahnya di akun media sosial mereka. Nahas, ketika mereka tengah bersiap-siap pulang, aparat Satpol PP dan Polantas tiba di lokasi aksi. Tanpa babibu, mereka mengangkut sepuluh orang pegiat Greenpeace dan delapan orang sopir truk towing ke mobil polisi.
Andrie Yunus, salah satu pendamping hukum, menuturkan ketika para pegiat Greenpeace memasuki mobil polisi, sebagian di antara mereka merapat ke truk towing. “Dari situ kemudian (para sopir dan kernet) empat truk towing yang kelihatan sekali mengangkut gurita itu disuruh juga ke Polsek Menteng,” ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ketika Tempo mendatangi Polsek Menteng, salah satu polisi yang enggan menyebutkan namanya mengatakan pihaknya menangkap para pegiat Greenpeace dan sopir lantaran aksi itu tidak memiliki izin. “Itu enggak ada izinnya,” ujar dia. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi tanpa pemberitahuan hanya berhak untuk dibubarkan. Polisi tidak berhak menangkap dan menahan para peserta aksi.
Polisi menuduh Greenpeace melanggar Pasal 10 dan 16 serta Pasal 216 juncto 218 UU Nomor 9 Tahun 1998. Andrie mengatakan tuduhan itu tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Kami yakin betul teman-teman Greenpeace tidak lakukan tindak pidana apa pun, tidak rusak fasilitas umum, dan ketika dipaksa dibawa pakai mobil Satpol PP, enggak ada perlawanan apa pun,” ujar dia.
Andrie justru menilai polisi tak menjalankan tugasnya sesuai prosedur lantaran tak memberikan tiga kali peringatan apa pun sebelum menangkap para peserta aksi. Jika tak menuruti peringatan itu, kata Andrie, para peserta aksi bisa ditahan. “Enggak ada yang medengar polisi bilang bubar, karena Greenpeace memang sudah mau pulaang, tapi ditahan Satpol PP dan Polantas,” ujar dia.
Di Polsek Menteng, polisi meminta dua orang pegiat Greenpeace melakukan tes urine. Mereka berdalih hal itu merupakan prosedur yang berlaku di tempat itu. Akhirnya, rencana itu batal usai para pegiat Greenpeace dan para kuasa hukum menolak permintaan itu lantaran dinilai tidak berdasar. “Itu enggak masuk akal sama sekali,” ujar Andrie.
Pagi itu, tiga orang pegiat Greenpeace menjalani pemeriksaan. Mereka ditanyai, antara lain, ihwal inisiator dan pemberi dana. Anehnya, dua orang sopir turut menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan hukum. Polisi tak memberi tahu para pegiat Greenpeace dan para pendamping hukum ihwal pemeriksaan ini. ”Mereka ditanya siapa korlapnya, siapa yang suruh, ya mereka sebagai pekerja lapangan enggak akan tahu,” ujar Andrie.
Selama pemeriksaan berlangsung, para polisi tak hanya menyita boneka gurita dan alat peraga aksi. Mereka juga menyita KTP, STNK, dan kunci mobil para pegiat Greenpeace serta sopir. “Soalnya adalah sejak awal, barang-barang ini diambil oleh Polsek Menteng tidak dengan mengeluarkan surat penyitaan, karena memang dasar hukum untuk melakukan itu enggak jelas,” ujar Andrie.
Petugas Satpol PP membubarkan aksi aktivis Greenpeace Indonesia saat menggelar kampanye tanpa oligarki di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Dalam aksinya mereka mendesak para capres-cawapres memiliki komitmen yang serius dan konkret untuk berpihak kepada rakyat dan melepaskan diri dari agenda-agenda oligarki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah tiga orang pegiat Greenpeace dan dua orang sopir diperiksa, tak ada pemanggilan lagi. Menjelang setengah lima sore, Kanit Reskrim dan Kasubunit 3 Polsek Menteng dikabarkan tengah melangsungkan gelar perkara di Reskrim Jakarta Pusat. Gelar perkara itu memutuskan para sopir tak akan diperiksa. Namun, tujuh orang pegiat Greenpeace yang tersisa harus menjalani pemeriksaan . Dengan catatan, satu orang yang sakit diperbolehkan pulang.
Meski Greenpeace sempat menolak pemeriksaan itu lantaran dianggap tidak berdasar, Polsek Menteng tak menggubris keberatan itu. Pemeriksaan tak sesuai prosedur itu, secara maraton, dilanjutkan. Sementara itu, Polsek Menteng berhenti memeriksa para sopir dan membolehkan para pegiat Greenpeace yang sudah diperiksa untuk pulang.
Menjelang pukul satu dini hari, pemeriksaan selesai. Para pegiat Greenpeace dan para pendamping hukum bisa bernapas lega. Meski alat peraga dan mobil belum bisa dipulangkan saat itu juga, setidaknya KTP sudah kembali ke tangan mereka. Sementara itu, Andrie mengatakan para sopir menginap di sekitar Polsek.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menyebut para pegiat Greenpeace ditangkap karena telah memasukkan alat peraga demo ke dalam kolam Bundaran HI."Sekitar 10 sampai 12 orang menceburkan diri dengan memasukkan barang-barang tersebut langsung kami amankan," kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Oktober 2023, dilansir dari Antara.
Komarudin mengutarakan polisi tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum. Akan tetapi, masyarakat tetap harus mengikuti aturan, salah satunya meminta izin kepada polisi. "Jadi kebebasan berpendapat itu jangan diartikan sebebas-bebasnya, ada aturan di dalamnya yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara karena itu undang-undang dibuat," ujar Komarudin.