Balik Arah Aturan JHT Tersebab Gelombang Kritik dan Peluit Istana

Kamis, 3 Maret 2022 23:34 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.

Beda halnya jika JHT dicairkan saat penerima manfaat berusia 56 tahun. JHT akan menjadi instrumen jangka panjang yang dananya bisa diinvestasikan di pasar berjangka dengan capaian deviden lebih besar.

Karena itu untuk dapat mengoptimalkan imbal hasil, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola JHT dapat melakukan pelbagai upaya. Timboel mengatakan pengelola bisa menaruh dana jaminan di pasar saham atau reksa dana sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji sebelumnya menyatakan pihaknya menerapkan dynamic asset allocation strategy dalam menempatkan dana JHT ke berbagai instrumen investasi. Caranya, dengan mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen pasar uang dan fixed income hingga mencapai 80 persen dari total portofolio. "Sehingga mengurangi dampak fluktuasi IHSG," katanya.

Hingga akhir 2021, total dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 372,5 triliun. Jika dirinci berdasarkan penempatan instrumen investasi, sebanyak 65 persen diinvestasikan pada obligasi atau surat berharga, dengan 92 persen dari jumlah tersebut merupakan obligasi pemerintah atau SBN.

Berikutnya, 15 persen total dana JHT ditempatkan pada produk deposito, dengan 97 persennya berada pada bank milik negara dan bank pemerintah daerah (BPD). Sebanyak 12,5 persen dana ditempatkan pada saham, yang didominasi saham-saham berkategori blue chip dan masuk daftar indeks LQ45.

Sebanyak 7 persen dana ditempatkan pada portofolio reksa dana yang berisi saham-saham blue chip dan indeks LQ45. Sisanya, diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung.

Komposisi tersebut agak berbeda dengan gambaran portofolio investasi program JHT yang dilakukan pada tahun 2020 yang mayoritas atau 47,3 persen di antaranya ditempatkan di obligasi.

Berikutnya, sebanyak 17,11 persen dana JHT ditempatkan di sukuk; 16,9 persen di saham dan 9,98 persen di deposito. Sisanya, 0,53 persen di properti; 0,14 persen di penyertaan langsung dan 0,1 di KIK EBA.

Baca: Emil Salim Kritik Keras Rencana Wisata Hutan Bowosie NTT: Bisakah Dibatalkan?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

4 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

5 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

5 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

7 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

7 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

9 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

13 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

13 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

15 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya