TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menghapus kredit macet macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bank badan usaha milik negara (BUMN) atau Himpunan Bank Negara (Himbara).
Rencana ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama dengan Kementerian Keuangan tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
“Lagi dikaji, lagi disiapkan PP-nya,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Teten juga menegaskan jika rencana ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Teten menerangkan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan pelaku UMKM yang terlilit kredit macet atau terkena blacklist di perbankan agar dapat kembali mengajukan pinjaman.
Selanjutnya: Dengan adanya kebijakan penghapusan....