Respons positif juga diungkapkan oleh PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, pada prinsipnya perseroan akan mencermati dan mendukung kebijakan pemerintah, regulator, serta otoritas perbankan perihal rencana hapus buku kredit macet UMKM.
"Kami akan mempelajari rencana kebijakan tersebut lebih lanjut dan senantiasa berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan, dalam rangka memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah dan debitur," kata Hera.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rudi As Aturridha menyebut, kebijakan ini memerlukan ketentuan turunan agar dapat terlaksana secara tertib. Misalnya adalah persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di SLIK Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Rudi mengungkapkan bahwa segmen UMKM di Bank Mandiri saat ini tumbuh baik. Total kredit UMKM mengalami pertumbuhan 8,1 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 119,7 triliun, dengan kualitas terjaga dengan kredit bermasalah (NPL) sebesar 1,5 persen.
Ia menambahkan, ketentuan hapus tagih untuk UMKM sendiri telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
"Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang lalu agar mereka dapat memulai usahanya kembali dan mendapatkan kredit," ujarnya.
Selanjutnya: Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko....