Kriteria Penerima Program Hapus Kredit Macet UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapuskan. Kebijakan ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat.
Menurut Teten, salah satu persyaratan utama penghapusan kredit macet UMKM adalah UMKM tersebut tidak boleh tersandung urusan pidana.
Selain itu, Teten juga mengaku masih mempertimbangkan syarat lainnya untuk mencegah moral hazard terjadi, seperti yang terjadi pada saat penghapusan utang dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selanjutnya, Teten menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet hanya akan diberikan kepada pelaku usaha kecil. Dengan demikian, program ini akan berdampak tepat pada sasaran yang diinginkan.
"Kalau sudah maju kan kredit komersial, jadi tidak masalah. Itu urusan bank sendiri apakah usahanya akan potensi lancar atau tidak," kata Teten.
Selain syarat di atas, masih ada juga beberapa syarat lain untuk menghapus kredit macet UMKM. Beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut:
Selanjutnya: 1. Piutang macet UMKM pada bank....