1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN
2. Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal
3. Kriteria untuk menghapus tagihan piutang macet UMKM adalah untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan tahap kedua non-KUR dengan ketentuan debitur sebagai berikut:
- Debitur dengan status UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
- Batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp 500 juta (untuk KUR)
- Batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp 5 miliar (untuk tahap kedua non-KUR)
- Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
- Debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan usaha dan mengembang.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memberikan saran kepada pemerintah mengenai sejumlah kriteria untuk menentukan UMKM yang layak menerima program ini.
Pertama, kredit macet UMKM yang mengalami penurunan permintaan atau pesanan, tetapi bisnisnya berjalan dengan baik. Kedua, UMKM yang memiliki sistem manajemen yang baik.
Dengan kriteria tersebut, Faisal menyebut pemerintah bisa mengetahui apakah penghapusan kredit terhadap UMKM tersebut berdampak positif terhadap perusahaan.
Selanjutnya: Apabila UMKM yang menerima bantuan....