Dengan adanya kebijakan penghapusan kredit macet ini diharapkan dapat membuat bisnis UMKM terus maju dan bertumbuh. “Supaya UMKM tidak punya hambatan kredit karena masih punya kredit macet,” ujar Teten.
Menurut Teten, penghapusan kredit macet mencapai Rp 5 miliar. Namun, pada tahap pertama, nilai kredit macet UMKM yang akan dihapuskan adalah kredit dengan nominal Rp 500 juta ke bawah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan catatan pemerintah, jumlah debitur UMKM yang masuk kategori non-performing loan (NPL) atau kredit macet mencapai 246.324 debitur.
Merujuk pada Pasal 250 Bab XIX UU PPSK, kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Kebijakan ini guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor UMKM.
Berdasarkan Pasal 251 UU PPSK disebutkan bahwa kerugian yang dialami bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku merupakan kerugian perusahaan masing-masing. Regulasi itu juga mengatur kerugian yang timbul bukan termasuk kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan itikad baik, sesuai dengan ketentuan hukum, dan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
Saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU PPSK.
Selanjutnya: Kriteria Penerima Program....