Pasalnya, salah satu kendala UMKM untuk bangkit adalah tidak terpenuhinya syarat kelayakan catatan kredit ketika meminjam ke bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
“Hampir sebagian besar UMKM masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa pinjaman KUR di masa pandemi, meski sudah direstrukturisasi dengan bunga yang rencah,” jelasnya.
Dalam analisis kredit selama ini, terdapat persyaratan wajib lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). SLIK sendiri memuat riwayat kredit calon debitor yang sering menjai ganjalan dalam proses pengajuan kredit.
Oleh karena itu, menurut Hermawati, penghapusan buku kredit macet akan sangat membantu UMKM untuk bangkit dan dapat mengajukan kredit kembali.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyebutkan ada dua alasan yang membuat penghapusan kredit bagi UMKM dibutuhkan.
Pertama, karena adanya scaring effect atau kecemasan pelaku ekonomi yang mengakibatkan ketidakpastian. Alasan kedua, karena masih lesunya permintaan pasar di dalam negeri.
Selanjutnya: Menurut Faisal, pemerintah memberikan....