Di Balik Kemudahan Haji Furoda, Tinggi Risiko Ketidakpastian Membayangi

Jumat, 8 Juli 2022 07:00 WIB

Jemaah haji saat berdoa kektika melakukan wukuf di padang Arafah di Mekah, Arab Saudi, 30 Juli 2020. Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Haji furoda belakangan menjadi sorotan publik setelah 46 calon jemaah haji asal Indonesia diketahui menggunakan visa tidak resmi dan akhirnya dideportasi. Mereka sempat tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, pada Kamis malam, 30 Juni 2022, setelah tiba dengan pesawat Garuda Indonesia.

Keempat puluh enam calon jemaah haji yang telah mengenakan pakaian ihram iru dipulangkan ke Indonesia karena dokumen yang dimiliki berbeda dengan yang disyaratkan dan visa jemaah tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Mereka juga diketahui tidak difasilitasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga tak tercatat oleh Kementerian Agama.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kala itu langsung mengecek langsung jamaah haji furoda yang tertahan di bandara. Di dalam bandara, puluhan jemaah itu tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Arab Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan yang dimiliki otoritas negara tersebut. Jemaah memang mengantongi visa haji, namun berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Advertising
Advertising

Adapun pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel Ropidin membenarkan pihaknya berupaya masuk Arab Saudi dengan memanfaatkan visa haji furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah dilakukan sejak lama, mulai tahun 2014.

Pada 2015, PT Alfatih Indonesia sempat tersandung kasus karena jemaah haji tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini. "Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kami coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," katanya.

Adapun haji furoda atau yang dikenal dengan haji mujamalah sebetulnya bukan jenis haji baru selain dua yang lazim dikenal sebelumnya yakni haji reguler dan haji khusus (ONH Plus). Calon jemaah haji furoda mendapat visa dari undangan pemerintah Arab Saudi atau di luar kuota visa haji yang diperoleh Kementerian Agama.

Soal haji furoda ini diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dalam beleid itu disebutkan haji mujamalah atau haji furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi bersifat legal dan resmi.

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

23 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

24 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

25 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

26 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

30 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

34 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

35 hari lalu

Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....

Baca Selengkapnya