Di Balik Kemudahan Haji Furoda, Tinggi Risiko Ketidakpastian Membayangi

Jumat, 8 Juli 2022 07:00 WIB

Jemaah haji saat berdoa kektika melakukan wukuf di padang Arafah di Mekah, Arab Saudi, 30 Juli 2020. Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menilai haji jalur nonkuota ini bukan tanpa risiko. Ketidakpastian menyelimuti haji furoda karena besaran kuota haji furoda tidak pernah pasti sehingga sulit diprediksi, apalagi pada masa pandemi sekarang ini.

"Kuota unpredictable. Yang jelas, tahun ini kita mendapati kesulitan untuk mendapatkan kuota haji mujamalah ini. Berbeda dengan beberapa tahun sebelum pandemi, yang dinilai minim kegagalan mendapatkan visa,” tutur Ihsan.

Ihsan menjelaskan visa haji furoda bisa didapatkan dengan beberapa cara, di antaranya melalui undangan dan konsultasi dengan kedutaan Saudi Arabia untuk Indonesia. “Sedangkan akses lainnya, kami diberikan user input melalui swasta di Saudia Arabia, kemudian kami mendapatkan akses untuk meneruskan secara mandiri hingga bisa mendapatkan visa," katanya.

Tahun ini pemerintah Arab Saudi membatasi kuota calon haji hanya 1 juta orang untuk kedatangan internasional. Jumlah ini jauh menurun dari biasanya 2,5 juta orang sebelum masa pandemi. Kuota per negara pun turun signifikan.

Indonesia secara khusus pada tahun ini hanya mendapat kuota 100.051 orang dari sebelumnya 221.000 orang. Hal ini pula yang menyebabkan antrean menjadi panjang dan permintaan haji furoda meningkat.

Terkait hal ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin memastikan haji furoda tidak berkaitan dengan kuota haji reguler dan khusus. Sebab, asal-muasal haji furoda adalah mujamalah, yakni tamu kehormatan Raja yang biayanya ditanggung Kerajaan Arab Saudi. "Namun, dalam perkembangannya, ada visa mujamalah yang tidak gratis,” katanya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menambahkan, saat ini ada 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang dilaporkan ke Kementerian Agama. "Angka ini bergerak terus,” kata Hilman di Mekah, Sabtu lalu, 2 Juli 2022.

Kementerian Agama, kata Hilman, mengaku tidak bisa secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lain-lain.

Meski begitu, masyarakat juga diimbau lebih hati-hati dalam memilih penyelengara haji harus paham bahwa Kemenag tidak mengelola visa haji furoda tersebut. "Berdasarkan mandat Undang-undang, kami hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus,” tuturnya.

Adapun bagi penyelenggara haji nakal dipastikan tidak bisa lolos begitu saja dari sanksi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bakal memberikan sanksi tegas kepada PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan travel tersebut dianggap menyalahi aturan dan mengakibatkan 46 calon jemaah haji Indonesia mesti dipulangkan setelah tiba di Arab Saudi.

“Kami akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022. Setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, termasuk haji furoda, tidak boleh mempermainkan nasib orang yang ingin beribadah.

EKA YUDHA SAPUTRA | CAESAR AKBAR | RIANI SANUSI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Baca: Rupiah Kembali Loyo ke Level Rp 15 Ribu Akibat Hawkish The Fed

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Berbeda dengan Haji Reguler yang Ditangani Pemerintah, Apa Itu Haji Furoda?

4 hari lalu

Berbeda dengan Haji Reguler yang Ditangani Pemerintah, Apa Itu Haji Furoda?

Haji furoda memiliki aturan yang sedikit berbeda dari haji reguler dan program haji lain. Haji furoda merupakan haji nonkuota.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali Berangkat Haji? Berikut 10 Hal yang Harus Dipersiapkan

5 hari lalu

Pertama Kali Berangkat Haji? Berikut 10 Hal yang Harus Dipersiapkan

Saat menjadi jemaah calon haji pertama kali, mungkin menjadi momen yang membingungkan bagi sebagian orang. Ada banyak hal harus dipersiapkan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

7 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

7 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

8 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

9 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya