Siasat Penangkal Jeratan Pinjaman Online Ilegal

Kamis, 7 Oktober 2021 19:43 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Freepik

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing yang sehari-hari mengurusi masalah pinjol ini mengakui pinjol ilegal terus bermunculan sekalipun rutin diberantas. "Ini kan masalah supply and demand," kata dia saat dihubungi.

Menurut dia, pinjol ilegal memiliki karakter yang sama, yaitu datang memberikan penawaran langsung, memberikan bunga yang tinggi, dan melakukan intimidasi saat penagihan.

Sehingga, kata Tongam, upaya utama untuk mengurangi berbagai masalah terkait pinjol ilegal ini adalah dengan edukasi.

Tongam memahami banyak faktor yang membuat orang akhirnya meminjam uang ke pinjol ilegal. Salah satunya karena himpitan ekonomi yang membuat orang sangat butuh dana cepat.

Tapi kalaupun harus meminjam uang ke pinjol, maka Tongam pun meminta masyarakat memperhatikan empat tips berikut. Pertama, pinjam dari aplikasi yang memang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Di luar itu jangan pinjam, pasti ilegal," kata dia.

Kedua, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, serta jangan mencari utang baru untuk melunasi utang lama. Ketiga, meminjam yang untuk membiayai kebutuhan produktif. Lalu keempat, memahami resiko saat meminjam uang di pinjol agar tidak menyesal kemudian.

Selain itu, Tongam juga memberikan peringatan bahwa lembaga jasa keuangan sudah dilarang memberikan penawaran dan pemasaran langsung ke masyarakat lewat pesan langsung. Baik itu SMS maupun pesan WhatsApp, kecuali ada persetujuan dari penerima pesan.

Sehingga apabila masyarakat menemui tawaran langsung dari pinjol lewat SMS dan pesan WhatsApp, maka statusnya berarti ilegal. "Bisa kami pastikan itu ilegal," kata dia.

Selain edukasi, pemberantasan juga terus dilakukan. SWI mencatat entitas investasi dan pinjaman online ilegal yang diberantas terus turun dari 2.003 pada 2019 menjadi 1.447 pada 2020. Entitas ini terdiri dari investasi ilegal, fintech peer-to-peer (P2P) lending,dan gadai ilegal.

“Ini sebagai dampak masif nya kita memberantas investasi ilegal," kata Tongam pada 30 September 2021. Selain itu, Ia menyebut penurunan ini terjadi karena dampak edukasi kepada masyarakat yang terus berlanjut.

Walau secara kumulatif menurun, tapi kenaikan terjadi pada jenis gadai ilegal. Adapun rincian data penurunan entitas tersebut yaitu sebagai berikut:

2019
investasi ilegal: 442 entitas
fintech P2PL ilegal: 1.493 entitas
gadai ilegal: 68 entitas

2020
investasi ilegal: 347 entitas
fintech P2PL ilegal: 1.025 entitas
gadai ilegal: 75 entitas

2021 (data sementara)
investasi ilegal: 79 entitas
fintech P2PL ilegal: 442 entitas
gadai ilegal: 17 entitas

(Sumber: Satgas Waspada Investasi)

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

21 jam lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

22 jam lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

1 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

1 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

1 hari lalu

Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

Pria itu diduga melompat setelah meminjam handphone seorang pengunjung Jembatan Barelang. Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

3 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

3 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya