Banjir Catatan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Senin, 30 November 2020 17:40 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme menuai banyak catatan. Kritik bukan hanya datang dari kelompok masyarakat sipil, tetapi juga dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Komisi Hukum (Komisi III) DPR memberikan delapan poin catatan terkait rancangan Perpres TNI tangani teroris. Dalam salinan surat tertanggal 18 November bertanda 'Penting', pemerintah diingatkan untuk berhati-hati dalam menyusun perpres tersebut. Surat itu diteken Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa.

"Mengingatkan kembali bahwa pada prinsipnya sebuah peraturan presiden sebagai delegasi undang-undang tidak mengatur norma baru, sehingga diperlukan kehati-hatian," demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip Senin, 30 November 2020.

Ketua Komisi Hukum DPR Herman Herry dan Desmond membenarkan surat bernomor 362-DW/KOM.III/MP.II/XI/2020 itu. Pandangan ini menindaklanjuti penugasan dari pimpinan DPR tertanggal 2 Oktober 2020 untuk memberikan pertimbangan dan pandangan terkait penyempurnaan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Komisi Hukum mengakui pelibatan TNI diperlukan dalam upaya memberantas terorisme, tetapi pelaksanaannya memerlukan payung hukum yang jelas dan komprehensif sesuai Pasal 43I Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Advertising
Advertising

Pasukan Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI mengikuti simulasi penanggulangan teror di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini mengangkat tema "Satgultor TNI Melaksanakan Penanggulangan Aksi Terorisme di wilayah DKI Jakarta dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI." ANTARA/Rivan Awal Lingga

Komisi Hukum mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kehadiran TNI atau pengerahan kekuatan militer dilakukan oleh Presiden dan harus mendapat persetujuan DPR, yakni merupakan hal kebijakan dan politik negara.

Ada delapan poin catatan yang disampaikan Komisi Hukum, mulai dari definisi aksi terorisme; tugas TNI dalam penindakan, penangkalan, dan pemulihan; potensi gesekan kewenangan dengan institusi lain; jangka waktu operasi khusus; kewenangan TNI dalam pencegahan terorisme; kewenangan penindakan; hingga sumber pembiayaan kegiatan.

<!--more-->

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

3 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya