Banjir Catatan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Senin, 30 November 2020 17:40 WIB

Logo Te.co Blank

Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ini menuai kritik sejak awal. Beleid ini dinilai akan memberikan kewenangan terlalu luas bagi TNI tanpa adanya batasan jelas. "Ini lingkup operasi yang mahaluas," kata Haripin, dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 30 November 2020.

Pengajar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan muatan materi rancangan perpres justru melenceng dari amanat Pasal 32I ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini membatasi peran TNI hanya dalam koridor tugas pembantuan operasi militer selain perang. Sedangkan dalam rancangan perpres, kewenangan TNI mencakup penangkalan dan pemulihan aksi terorisme.

"Dalam rancangan perpres ini penggunaan militer seperti dilembagakan dan diperinci dalam pemberian tiga aspek tugas TNI," kata Bivitri, dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 30 November 2020.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan pemerintah sebaiknya menunda penetapan rancangan perpres ini untuk mengakomodasi masukan publik. Ia mengingatkan jangan sampai rancangan perpres ini memicu tumpang tindih di antara kementerian/lembaga terkait.

"Poin penting lainnya adalah kerangka criminal justice system yang belum diakomodir dalam rancangan perpres ini," kata Ikhsan kepada Tempo, Senin, 30 November 2020.

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar juga mendesak pemerintah menunda penetapan rancangan perpres. Rivanlee mengatakan pemerintah sebaiknya melakukan audit dan evaluasi terlebih dulu terhadap penanganan terorisme yang sudah melibatkan TNI, misalnya oleh Satuan Tugas Tinombala.

Ia mengatakan audit dan evaluasi penting untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, tantangan, dan ancaman (SWOT) dari pelibatan TNI untuk pemberantasan terorisme.

"Namun jika main lanjut saja pembahasan perpres ini, ruang penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI lewat fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan sama saja memberi cek kosong bagi militer dan berbahaya," kata Rivanlee.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO

Berita terkait

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

40 menit lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

2 jam lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

3 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

5 jam lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

6 jam lalu

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan sudah saatnya pemilu tidak dilakukan setiap hari Rabu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

6 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

6 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

7 jam lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

8 jam lalu

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

Revisi UU Kementerian Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal bergulir di DPR ini jadi sorotan. Kenapa jadi sorotan?

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

9 jam lalu

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.

Baca Selengkapnya