TEMPO.CO, Jakarta - Berbarengan dengan HUT Ke-75 RI, pemerintah mulai menyalurkan bantuan tunai untuk para pelaku usaha mikro se-Tanah Air. Sedikitnya 742.422 pengusaha telah menerima kucuran dana tersebut pada 17 Agustus 2020.
Saat mengundang para perwakilan pelaku usaha mikro dan kecil di Istana Negara, hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bantuan tersebut diharapkan bermanfaat untuk menambah modal pengusaha di sektor usaha mikro dan bisa menggerakkan perekonomian rakyat.
Survei Bank Indonesia yang dipublikasikan Juni lalu menyimpulkan sektor yang paling terkena dampak pandemi adalah UMKM. Sebanyak 72 persen pelaku UMKM mengalami penurunan penjualan hingga masalah permodalan. Adapun data Kementerian Koperasi dan UKM menyebut saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64 juta unit usaha atau 99 persen dari total unit usaha di dalam negeri.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rully Indrawan berujar bantuan produktif tersebut telah digulirkan pada Senin lalu, sebelum resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 23 Agustus 2020. Bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap seiring dengan validasi data penerima. Bantuan Produktif Usaha Mikro. Infografis/tempo "Akan disampaikan bergelombang, karena datanya harus divalidasi juga," ujar Rully kepada Tempo, Rabu, 19 Agustus 2020. Ia mengatakan kebanyakan penerima pada tahap awal penyaluran bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro kuliner.
Bantuan produktif senilai Rp 2,4 juta itu ditargetkan akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Sebanyak Rp 28,8 triliun anggaran akan disiapkan. Namun demikian, pada tahap awal, pemerintah baru mengalokasikan Rp 22 triliun untuk penyaluran bagi 9,1 juta penerima.
Per 12 Agustus 2020, Kemenkop UKM telah mengumpulkan data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.
Data itu juga dihimpun dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU). Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.