Lampu Kuning Banjir Produk Cina Akibat Melemahnya Yuan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 14 Agustus 2019 15:16 WIB
Kepala Sub Direktorat Komunikasi Publikasi, Ditjen Bea Cukai, Deni Sujantoro mengatakan memang ada kenaikan impor barang dari Cina. Namun, lonjakannya tidak terlalu signifikan.
Setelah rapat menteri-menteri ekonomi dan Jokowi di Istana, Deni menyebut Bea Cukai bakal meningkatkan pengawasan terkait hal ini. “Terutama untuk penerbitan impor barang-barang beresiko tinggi,” kata dia.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan lembaganya sudah melihat tren beberapa produk impor dari Cina meningkat. Kondisi ini bahkan sudah terjadi sebelum nilai Yuan melemah. “Ada beberapa komoditas impor dari Cina meningkat, karena di sana over supply akibat perang dagang dengan Amerika Serikat,” kata dia.
Di antara komoditas tersebut adalah produk tekstil, evaporator, kaca lembaran, hingga panel surya. Untuk itu, KPPI saat ini sedang menyelidiki kenaikan di kedua produk ini. Penyelidikan juga tak lepas dari adanya permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan PT Fujisei Metal Indonesia, produsen lokal evaporator. Jika nanti terbukti merugikan industri dalam negeri, KPPI akan mengusulkan kepada Kemenkeu agar barang-barang ini dikenakan BMTP.
Menurut Madjoko, ketentuan mengenai BMTP ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Dalam Pasal 70 ayat 3 disebutkan, “Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.”