Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta -Aturan baru ojek online telah diterapkan selama dua hari. Kementerian Perhubungan memastikan bahwa dua perusahaan penyedia aplikasi ojek online: Gojek dan Grab, telah menaikkan tarif jasanya.
Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang tarif batas atas dan batas bawah ojek online. Tarif anyar itu dikelompokkan dalam tiga zona dengan besaran berbeda.
Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Say mengatakan perusahaannya telah menerapkan tarif ojek sesuai yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. "Kami mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan demi terjaganya keberlangsungan pendapatan mitra kami," kata dia dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis 2 Mei 2019.
Pun Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata yang menyambut baik aturan baru mengenai penetapan tarif dari regulator tersebut. Apalagi, beleid ini ditetapkan dengan melakukan penelitian dan melibatkan banyak pihak.
Advertising
Advertising
"Tentunya saat ini sudah diberlakukan untuk Peraturan Menteri dan tentunya sesuai dengan arahan serta ketentuannya kami akan laksanakan tarif itu," kata Ridzki di Jakarta, Selasa 29 April 2019.