Berbagai Reaksi Setelah Aturan Baru Ojek Online Diberlakukan

Reporter

Tempo.co

Kamis, 2 Mei 2019 12:55 WIB

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat

Menurut pengumuman yang dirilis pada 25 Maret 2019 lalu, Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas mencapai Rp 2.300.

Sementara itu, zona II meliputi Jabodetabek. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.000, sedangkan batas atas diatur sebesar Rp 2.500.

Adapun zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.100, sedangkan tarif batas atas dipatok Rp 2.600.

Seluruh tarif ini dihitung per kilometer. Itu artinya, untuk jam-jam ramai atau rush hour--misalnya pagi dan jam pulang kerja--tarif yang berlaku untuk jasa ojek online bisa menyentuh batas atas. Sedangkan untuk jam-jam sepi, aplikator biasanya akan memberlakukan tarif batas bawah.

Suasana keterangan pers terkait tarif ojek online di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin, 25 Maret 2019. Kemenhub menetapkan batas bawah dan batas atas tarif ojek online berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Tarif flagfall ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Berarti, bila penumpang ingin menempuh jarak kurang dari 4 kilometer dengan ojek, tarif dasar yang dihitung tetap tarif per 4 kilometer.

Kelompok mitra pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online antusias menyambut positif pemberlakuan aturan tarif baru. Meski menurutnya, tarif itu belum memenuhi aspirasi pengemudi. Sebab, pihak pengemudi semula meminta tarif minimal batas bawah untuk ojek online sebesar Rp 2.400 per kilometer net.

Berita terkait

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

8 jam lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

15 jam lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

1 hari lalu

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

Budi Karya menyebut saat ini baru ada 81 unit bus listrik yang sudah mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

1 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

1 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

1 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

1 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

2 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

2 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor transportasi yang belum bisa diselesaikan tahun ini.

Baca Selengkapnya