TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan minyak goreng rupanya masih belum akan berakhir. Pekan lalu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan minyak goreng sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022 lalu.
Tiga perusahaan tersebut adalah Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. Ketiganya diduga menerima keuntungan dari pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO yang menyalahi aturan.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah di perkara minyak goreng, penyidik Kejaksaan Agung saat ini juga menetapkan tiga korporasi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan berdasarkan sidang perkara yang sama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima orang terdakwa divonis dengan hukuman 5-8 tahun.
Menurut Ketut, negara mengalami kerugian hingga Rp 6,47 triliun akibat kasus ini.
Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Selanjutnya: Sayangnya, penetapan tiga korporasi tersebut....