Utang Subsidi Minyak Goreng
Selain perkara minyak goreng yang sudah masuk ke ranah hukum, ada persoalan lain. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), sampai saat ini belum melunasi utang subsidi atau rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha.
Seperti diketahui, sengkarut perkara minyak goreng yang terjadi pada tahun lalu itu telah berdampak pada lonjakan harga minyak goreng dan kelangkaan stok yang menambah beban ekonomi rakyat.
Karena itu, pemerintah kemudian memutuskan untuk mengeluarkan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dengan anggaran besar.
Pada Maret 2022, pemerintah menyebut menyalurkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk 250 juta liter minyak goreng setiap bulan selama enam bulan. Tujuannya yakni untuk mempertahankan harga minyak goreng dalam negeri.
Sayangnya, kebijakan ini menimbulkan masalah baru di belakangnya, yakni utang subsidi yang belum dibayarkan oleh Kemendag.
Utang tersebut berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta perusahaan retail menjual minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter pada awal tahun 2022.
Selanjutnya: Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai....