Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim sempat merinci perbedaan angka rafaksi utang minyak goreng oleh Kemendag ini.
Menurut Isy, dari produsen mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, sebesar Rp 472 miliar.
Isy juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan BPKP untuk merencanakan review utang subsidi minyak goreng ini.
Sementara Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim mengatakan, saat ini BPKP masih mengkaji permintaan dari Kemendag tersebut.
“Terhadap permintaan Kemendag, sedang kami kaji apakah perlu kami lakukan review kembali,” kata Azwad kepada Tempo, Kamis, 22 Juni 2023.
Pasalnya, kata Azwad, sebelumnya sudah dilakukan verifikasi oleh PT Surveyor Indonesia yang notabene merupakan lembaga surveyor profesional.
AMY HEPPY | M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Respons Luhut soal Tesla Mau Bangun Pabrik di India: Mereka Itu Buka Showroom