Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.
Perintah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (Aprindo) kala itu sepakat memenuhi penugasan tersebut setelah pemerintah berjanji akan mengganti selisih harga tersebut dari uang Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, hingga kini pemerintah belum membayarkan uang tersebut kepada para pengusaha retail.
Perwakilan Aprindo sudah dua kali mendatangi kantor Kemendag untuk menagih utang subsidi atau rafaksi minyak goreng yang mencapai Rp 344 miliar.
Dalam setiap pertemuan, Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut pihaknya selalu meminta Kemendag membuka hasil verifikasi terkait nominal rafaksi yang harus dibayarkan.
Aprindo bahkan mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di ritel modern apabila pemerintah tak kunjung membayar utang ini.
Selanjutnya: "Kami memiliki opsi menghentikan pembelian...."