Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana menyebutkan bahwa penetapan tiga tersangka korporasi dalam kasus minyak goreng ini tidak termasuk ne bis in idem.
Pasalnya, kata dia, subyek hukum yang disidik berbeda. Untuk penyidikan kali ini adalah badan hukum atau korporasi. Sedangkan, sebelumnya adalah individu. Ketut pun merujuk penyidikan serupa pada kasus-kasus lain, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.
Menurut Ketut, ne bis in idem terjadi apabila obyek dan subyek sama dalam kasus yang sama dan pernah ditangani, kemudian diajukan kembali jika sudah inkracht.
Ia lantas merujuk pada Pasal 76 KUHP yang menjelaskan bahwa ne bis in idem melarang melakukan penuntutan dua kali terhadap subyek dalam perkara yang sama
“Jadi korporasi dalam perkara ini belum pernah diadili, tidak termasuk dalam ne bis in idem,” kata Ketut.
Selanjutnya: Utang Subsidi Minyak Goreng....