Pasalnya, terdapat perbedaan angka yang diklaim oleh pengusaha dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.
"Pemerintah memang harus bayar, tapi berapa yang perlu dibayarkan? Ada yang bilang Rp 800 miliar, Rp 600 miliar atau Rp 400 miliar, ada Rp 750 miliar," kata Zulhas saat ditemui di auditorium Kementerian Perdagangan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit pembayaran utang rafaksi tersebut.
"Kami minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPKP. Karena kalau sudah audit, kan tidak mungkin ada temuan lagi," ungkap politisi, Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa pembayaran utang rafaksi ini dilakukan sesuai dengan hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung yang sudah diterima Kementerian Perdagangan sebelumnya.
"Kalau mau bayar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan," ujarnya.
Selanjutnya: Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri....