Sayangnya, penetapan tiga korporasi tersebut sebagai tersangka ini ada kemungkinan sulit untuk dibawa ke persidangan.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, hal ini dikarenakan adanya penerapan asas ne bis in idem.
Asas ne bis in idem sendiri merupakan perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
“Ne bis in idem karena sudah dipidana orang-orang dari ketiga perusahaan tersebut. Artinya, atas perbuatan itu telah dihukum dan tidak dapat dihukum lagi,” kata Chairul kepada Tempo, Jumat, 16 Juni 2023.
Chairul Huda menjelaskan, penetapan tersangka ini ne bis in idem, sehingga perkara tersebut tidak dapat dibawa kembali ke persidangan. Apabila tetap dipaksakan, menurutnya, hakim akan menolak berkas perkara tersebut.
Selanjutnya: Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung....