Insentif Kendaraan Listrik, Pemborosan Duit Negara dan Tidak Efektif Menekan Konsumsi BBM
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Rabu, 8 Maret 2023 21:32 WIB
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kebijakan insentif sepeda motor listrik untuk pribadi tidak tepat dan justru menambah masalah kemacetan. Semestinya, program kendaraan listrik lebih diprioritaskan untuk memperbaiki moda transportasi umum. “Kalau tujuannya untuk mengatasi emisi, kemacetan, angka kecelakaan, bahkan inflasi adalah seharusnya pemerintah memberikan porsi lebih besar pada transportasi publik. Semisal untuk bus listrik. Itu lebih tepat,” ujarnya.
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi atau Instran, Ki Darmaningtyas juga meragukan pernyataan Menteri Luhut yang menyatakan bahwa program kendaraan listrik bertujuan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak dan menekan emisi karbon. “Tujuan pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli sepeda motor dan mobil listrik memang bukan untuk mengurangi penggunaan BBM, tapi untuk menolong industri motor dan mobil listrik yang sudah terlanjur memproduksi tapi tidak ada pangsa pasarnya, maka diberikan insentif,” ujarnya.
Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki. Artinya harapan program ini bisa mengurangi konsumsi BBM dan menekan emisi karbon berpotensi jauh panggang dari api. Yang justru terjadi adalah penambahan konsumsi energi dan makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan. Sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik.
Darmaningtyas setuju dengan pendapat Djoko Setijowarno yang menyarankan supaya insentif kendaraan listrik difokuskan ke angkutan umum. Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada para pengusaha angkutan umum untuk membeli bus listrik yang dapat dioperasikan secara komersial.
Dengan memberikan subsidi kepada perusahaan angkutan umum, selain akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan. “Kalau subsidi motor listrik itu sama saja akan menambah banyak jumlah motor yang beredar di jalan sehingga selain akan menambah macet juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang makin meningkat,” ujarnya.
Pilihan Editor: Ketua MPR: Tambang Nikel Dikuasai Asing Penyebab Kemiskinan Ekstrem
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.