Insentif Kendaraan Listrik, Pemborosan Duit Negara dan Tidak Efektif Menekan Konsumsi BBM
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Rabu, 8 Maret 2023 21:32 WIB
Potensi Masalah di Depan Mata
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talatov mengkritisi keputusan pemerintah mengucurkan Rp 1,75 triliun untuk insentif sepeda motor listrik ketika APBN 2023 sudah diputuskan. Seharusnya, pemerintah sudah mengusulkan anggaran insentif ini saat pembahasan RAPBN 2023 agar alokasi dana program tersebut dalam APBN 2023 jelas.
Pun, jika usulan anggaran program itu diusulkan di tengah jalan, pemerintah mestinya segera menyampaikan usulan perubahan di APBN 2023. “Sehingga, beban subsidi tersebut bisa terlihat dari postur APBN, yaitu seberapa besar dampaknya terhadap defisit APBN 2023,” kata Abra kepada Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.
”Apalagi tahun 2023 ini sudah memasuki fase konsolidasi fiskal, di mana defisit APBN wajib dijaga di bawah 3 persen terhadap PDB,” imbuhnya.
Abra mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan penambahan berbagai program baru. Termasuk kebijakan insentif kendaraan listrik. Sebab, risiko ekonomi global masih tinggi dan sewaktu-waktu bisa menambah beban belanja, khususnya untuk subsidi energi. Semestinya dalam kondisi seperti itu pemerintah berhemat, bukan justru melakukan pemborosan duit negara.
Toh, menurut dia, pemberian insentif kendaraan listrik tidak serta-merta efektif mendorong masyarakat beralih menggunakan sepeda motor listrik. Ada sejumlah hal yang menurutnya perlu dicermati. Yaitu kesiapan infrastruktur serta kesediaan masyarakat menggunakannya. Sebab jika masyarakat paham ihwal efisiensi kendaraan listrik, mereka sudah punya alasan kuat untuk beralih.
“Ada aspek non-material, seperti kenyamanan dan kepercayaan masyarakat soal keamanan. Termasuk soal infrastruktur (pengisian baterai),” ujar Abra. “Ini yang sebetulnya parallel. Jadi, tidak menunggu permintaan meningkat baru menambah infrastruktur.”
Selain itu, Abra juga menyoroti potensi munculnya risiko persaingan usaha karena kebijakan insentif hanya bisa diterapkan pada produsen sepeda motor listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Abra menilai aturan ini perlu dikaji lebih mendalam karena membuat pilihan pembeli kurang variatif. Sehingga minat masyarakat akan semakin berkurang pula.
Selanjutnya: Insentif kendaraan listrik dianggap tidak tepat sasaran...