Isu Amplop Kiai Berunjung Lengsernya Suharso Monoarfa

Sabtu, 10 September 2022 15:06 WIB

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa menyampaikan visi misi pada acara silaturahmi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) di Plataran Senayan, Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mengenakan seragam berwarna hijau khas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa berdiri di atas panggung aula Hotel Redtop, Pacenongan, Jakarta Pusat. Lantunan shalawat menggema memenuhi ruangan. Suharso menatap ratusan kader PPP yang berdiri ke arahnya.

“Begini, begini. Saya masih Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan,” kata Suharso diiringi takbir dan tepuk tangan kader dalam acara Workshop Nasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PPP, Selasa, 6 September 2022. Saat itu, Suharso menjelaskan posisinya usai dipecat dua hari sebelumnya.

Ia menyebut keputusan pemakzulannya dari jabatan ketua umum partai dilakukan secara tidak sah. Sebab, mukernas digelar dengan menyalahi AD/ART partai. Alasannya mukernas mestinya digelar dengan terlebih dulu mengadakan rapat pimpinan harian.

Adapun rapat pimpinan harian disebut Suharso digelar tanpa sepengetahuannya. Dia tidak merasa membubuhkan tanda tangannya dalam undangan rapat. Apalagi, kata dia, setelah rapat para pengurus memutuskan melakukan mukernas. Menurutnya, mukernas tidak pernah digelar dalam waktu yang terhitung singkat.

“Dan saya juga mendapatkan laporan mukernas itu tidak mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Karena ini tingkatan nasional, maka ini yang mengeluarkan harusnya Mabes Polri. Kami juga laporkan ke Kapolri bahwa itu tidak benar," kata Suharso saat ditemui di Hotel Aston Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2022.

Suharso resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP dalam forum musyawarah kerja nasional (mukernas) yang digelar di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande, Serang, Banten, Minggu, 4 September 2022. Sebagai gantinya, forum itu melantik pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Pemakzulan Suharso bermula dari pernyataannya tentang “amplop kiai” dalam acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Agustus lalu. Pernyataan ini dianggap menghina para kiai dan pesantren. Suharso juga sempat meminta maaf meski ia menganggap bahwa video yang viral itu hanya sebagian dari pernyataannya.

Tiga pimpinan Majelis Tinggi partai, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan, melayangkan surat kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP pada 22 Agustus 2022. Isi surat meminta Suharso mundur dari jabatan ketua umum.

Majelis tinggi kemudian melayangkan surat ketiga pada 30 Agustus 2022. Surat ini berisi fatwa majelis, yakni memberhentikan Suharso dari jabatan ketua umum. Pimpinan majelis berkesimpulan bahwa sorotan dan kegaduhan terhadap Suharso telah meluas. Pasca surat ketiga dilayangkan, Mahkamah Partai mengeluarkan pendapat hukum yang menyepakati keputusan majelis tinggi.


Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan, mengatakan reaksi publik terhadap “amplop kiai” serta persoalan pribadi Suharso bisa mengancam keselamatan PPP. Apalagi dua tahun lagi akan digelar Pemilu 2024 yang menjadi pertaruhan nasib partai ka'bah ini di parlemen. Sejumlah survei menyebut elektabilitas PPP mengalami penurunan.

“Itu akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak dan membunuh PPP,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis, 8 September 2022.

Hanya saja, kata Usman, Suharso tidak merespon secara layak “jeweran” dari majelis yang terdiri dari para kiai dan senior partai. Puncaknya, majelis sampai pada titik memberhentikan Suharso demi kemaslahatan partai.


Alasan dan dasar hukum pelengseran Suharso

Muhammad Mardiono pengganti Suharso angkat bicara. Mardiono yang sebelumnya Ketua MPP menyebut tidak hanya amplop kiai jadi alasan pelengseran Suharso. Ia menyebut menerima sejumlah keluhan dari pengurus daerah.

“Dialog dan diskusi mengemuka soal susahnya berkomunikasi dengan ketua umum. Bahkan ada yang menulis surat juga dari DPW menyampaikan bahwa ini bagaimana? Jelang pemilu susah komunikasi dengan ketua? Akhirnya ditanggapi oleh majelis,” kata Mardiono saat ditemui di kediamannya, Rabu, 7 September 2022.

Mardiono menyebut dasar hukum untuk mengganti Suharso tertuang dalam pasal 11 ayat 1 poin b AD/ART. Pasal ini menyebutkan pemberhentian dapat dilakukan jika berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/atau pendapat hukum Mahkamah Partai DPP PPP. Klausa pendapat hukum Mahkamah Partai inilah yang dijadikan dasar memberhentikan Suharso.

Pada 3 September 2022 lalu, kata dia, Mahkamah Partai mengeluarkan pendapat hukum yang menyetujui keputusan para majelis tinggi untuk memberhentikan Suharso. Mahkamah Partai,kata dia, turut memerintahkan pengurus harian DPP untuk menggelar rapat dalam waktu sesingkat-singkatnya. Keputusan rapat harian ini kemudian ditindaklanjuti dengan mengadakan mukernas.

“Tugas mukernas mengesahkan hasil rapat harian. Tidak ada interupsi satupun, hanya satu wilayah Gorontalo, minta waktu sampaikan pendapat agar pergantian ketum jangan sampai menimbulkan konflik,” kata dia.

Kisruh tersebut membuat mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuzy, turun tangan sebagai mediator antara Suharso dan Mardiono. Ia disebut-sebut datang ke rumah Suharso untuk membicarakan hasil mukernas pada Senin, 5 September lalu. Selain Romy-sapaan Romahurmuzy-, turut hadir sejumlah pengurus harian lainnya dalam pertemuan darurat tersebut.

Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha, mengatakan saat itu Suharso meminta pertimbangan dari pengurus harian. Romy, kata dia, juga datang untuk memediasi dan mengkonfirmasi upayanya mendukung kubu Muhammad Mardiono yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum hasil mukernas.

Menurut Tamliha, Romy mengatakan telah menemui Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk membicarakan konflik di tubuh PPP. Kala itu Romy juga mengklaim sudah mendapat sinyal dari Istana untuk menengahi konflik di partai berlambang ka’bah ini.

Dalam kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dirinya sama sekali belum melakukan komunikasi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang sedang dirundung dualisme. "Belum (komunikasi dengan PPP)," kata Jokowi singkat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Jokowi juga memastikan dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Mardiono.

Mardiono menampik jika menunjuk Romy sebagai mediator. Namun, ia mengkonfirmasi jika Romy dihubungi Suharso dan diundang datang ke rumahnya. “Saya enggak (menunjuk Romy). Mungkin Pak Suharso kali ya, karena saya dengar ada pertemuan dengan Pak Suharso,” kata Mardiono, Rabu, 7 September 2022.

Tempo telah berupaya menghubungi Romy untuk mengkonfirmasi kedatangannya ke rumah Suharso dan kunjungannya ke presiden serta lembaga negara lainnya. Namun, hingga berita ini ditulis, Romy tidak merepons.

Dari hasil mukernas tersebut, Mardiono menyerahkan dokumen struktur pengurus baru PPP kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 6 September 2022. Dokumen ini hanya mengganti nama Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP, sisanya tidak ada perubahan kepengurusan.

“Sesuai dengan Undang-Undang partai politik bahwa setiap perubahan susunan kepengurusan harus disahkan oleh Kemenkumham. Maka kita ke sana untuk ajukan perubahan,” kata Mardiono..

Mardiono menilai pasti terdapat pihak yang tidak memiliki kesamaan pandangan ihwal penyerahan dokumen tersebut. Namun, dia hakulyakin jika struktur pengurus sudah sah dan memiliki legitimasi yang kuat.

Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Mardiono

Kemenkumham mengesahkan Muhammad Mariono sebagai Plt Ketua Umum PPP tiga hari setelah dokumen diserahkan. Dalam dokumen yang diterima Tempo, pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPP tertuang dalam SK Kemenkumham nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022. Dokumen ini menyatakan Muhammad Madiono sebagai Plt Ketua Umum PPP periode 2020-2025.

Keabsahan SK tersebut dibenarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Itu SK resmi," ujarnya saat dihubungi Ahad 10 September 2022.

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

46 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

12 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

16 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

17 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

20 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

21 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

21 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya