Cerita di Balik Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah Diambil Alih Khilafatul Muslimin

Sabtu, 18 Juni 2022 15:12 WIB

Sejumlah pengurus pesantren usai melepaskan papan nama pendidikan Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi, Kamis, 16 Juni 2022. Menurut keterangan pengurus pesantren, kegiatan pendidikan ditutup sementara usai rapat dengan pihak Kelurahan dan banyaknya penolakan warga. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Jenjang pendidikan dimulai dari Unit Khalifah Usman Bin Affan (Sederajat SD) dengan durasi pendidikan selama 3 tahun. Unit Khalifah Umar Bin Khathab (Sederajat SMP) dengan durasi pendidikan selama 2 tahun. Unit Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq (Sederajat SMA) dengan durasi pendidikan selama 2 tahun. Al-Jaamia’ah Khalifah Ali Bin Abi Thalib (Sederajat Perguruan Tinggi) dengan durasi pendidikan selama 2 tahun.

Seluruh aset pondok pesantren ini kini sepenuhnya dimiliki Jamaah Khilafatul Muslimin. Sebab, sejak pendirinya yang memiliki nama lengkap Muhammad Majlis Ibnu Roji’un meninggal dunia pada 10 April 2010 aset aset pesantren diwasiatkan atau diserahkan kepada ormas Khilafatul Muslimin.

Dari jumlah santri, mulanya tercatat hanya 14 orang, terdiri dari 7 putra dan 7 putri, kemudian terus berkembang hingga 50 santri pada 1992. Jumlah santrinya lalu terus bertambah hingga mampu tembus diangka 206 orang pada 1995. Setelah itu, angka kisaran tersebut pun bertahan hingga saat kini jumlah santrinya berada di angka kisaran 250 orang.

Pengasuh utama Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah Bekasi kini dijabat oleh Muhammad Firdaus. Pengasuh utama disebut sebagai Murobbi. Sementara itu, bendahara pesantren tercatat dijabat oleh Sujarwoko. “Kami memiliki sekitar 250 santri yang berasal dari berbagai daerah. Meski fasilitas sederhana, semua siswa tidak dipungut biaya,” kata Firdaus dikutip dari Majalah Tempo edisi 11 Juni 2022.

Pesantren ini digratiskan bagi para santrinya, tapi dijamin makan 3 kali sehari, mendapat fasilitas kesehatan, serta tempat tinggal. Adapun sumber dana pesantren berasal dari iuran Rp2.000 oleh jamaah Khilafatul Muslimin setiap bulannya, para wali santri yang bersedia zakat infaq dan shodaqoh, serta para donatur dan simpatisan dengan tidak terikat dengan syarat apapun.

Sejak berdiri, legalitas pesantren Ukhuwwah Islamiyah yang didaftarkan ke pemerintah berubah-ubah. Adapun legalitas itu baru berbentuk badan, belum sampai ke operasional. Legalitas ini, kini akan diperbaiki berdasarkan arahan dari pemerintah daerah setempat. "Pemerintah akan membantu melegalkan lebih sempurna legalitas di pondok kami," kata Abu Salma.

Selanjutnya, Khilafatul Muslimin punya 25 pesantren di seluruh Indonesia

Berita terkait

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

9 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

12 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

14 jam lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

2 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

2 hari lalu

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

2 hari lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

3 hari lalu

Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

Keluarga korban telah membuat laporan polisi atas penyerangan yang dilakukan pria diduga ODGJ tersebut di Harapan Jaya, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

3 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

3 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

3 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya