Babak Baru Masalah Kelangkaan Stok Minyak Goreng
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 9 Februari 2022 22:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Alih-alih selesai, masalah kelangkaan stok minyak goreng menemui babak baru. Ombudsman Republik Indonesia melihat adanya dugaan penimbunan yang menyebabkan pasokan di rak supermarket hingga pasar modern kosong.
Kelangkaan terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu dengan mekanisme subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan itu berlaku mulai efektif 19 Januari dan merupakan respons atas peningkatan harga acuan crude palm oil (CPO). Peningkatsn harga CPO sebelumnya tekah mendorong harga minyak goreng menembus lebih dari Rp 20 ribu per liter.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan harga minyak goreng pada Desember 2021 naik 34 persen dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Pada Desember 2020, harga eceran minyak goreng Rp 15.792 per liter, sedangkan pada Desember 2021 sudah mencapai Rp 21.125 per liter.
Dianggap tak efektif, kebijakan minyak satu tersebut diganti dengan aturan harga eceran tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Beleid ini juga dibarengi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Melalui aturan itu, pemerintah mewajibkan produsen memenuhi tingkat kebutuhan dalam negeri jika ingin mengekspor minyak goreng. Volume pemenuhan kebutuhan domestik ini 20 persen dari total volume ekspornya. Artinya, jika tak memenuhi kewajiban DMO 20 persen, pemerintah tidak akan membuka keran ekspor. Setelah aturan terbit, minyak goreng malah makin raib di supermarket.
Kantor Staf Presiden menyoroti persoalan minyak goreng yang tak kunjung selesai. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, melihat waktu tunggu pengisian stok yang mencapai 2-3 hari memperparah kondisi kelangkaan minyak.