Cerita di Balik Keputusan Jokowi Perpanjang PPKM Level 4

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 26 Juli 2021 20:19 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Youtube/Sekretarian Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Ahad malam, 25 Juli 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni hingga 2 Agustus 2021," ujar Jokowi lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, sekitar pukul 19.00, Ahad malam.

Pagi hari sebelum mengumumkan keputusan tersebut, sejumlah sumber menyebut Jokowi menggelar rapat terbatas secara virtual dengan sejumlah menteri. Kemudian, Jokowi melanjutkan rapat untuk menyerap aspirasi kepala daerah pada sore hari.

Dalam rapat terbatas dengan jajaran kabinet, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan data tren penurunan kasus Covid-19 di wilayah Jawa-Bali selama sepekan terakhir, kemudian juga tren penurunan keterisian ranjang rumah sakit, dan laju tingkat kasus positif.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga menyampaikan hasil diskusi dengan ekonom bahwa batas maksimum PPKM dapat diperpanjang dengan kondisi stabilitas makroekonomi tetap terjaga adalah hingga pekan pertama Agustus. Luhut mengusulkan PPKM level 4 dan level 3 diberlakukan selama periode 26 Juli-2 Agustus dengan sejumlah penyesuaian berupa beberapa pelonggaran untuk masyarakat yang menjalankan usaha mikro.

Relaksasi itu meliputi pasar rakyat non kebutuhan sehari dapat dibuka sampai pukul 15.00; warung makan/warteg/PKL/lapak jajan di ruang terbuka dapat dibuka dengan maksimal tiga orang pengunjung dan waktu makan 20 menit. Usul ini kemudian diakomodir menjadi kebijakan.

Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut, berbagai usulan yang disampaikan Luhut berdasarkan pertimbangan indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.

"Hal ini tentunya menjadi hal yang dapat berubah di waktu yang sangat cepat. Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala tiap minggunya berdasarkan acuan WHO yang kami ikuti," ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Juli 2021.

Selain itu, Jodi menyebut setiap kebijakan yang diambil pemerintah juga mendengarkan aspirasi dari bawah. "Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan," tuturnya.

Sejumlah daerah menyatakan siap menjalankan aturan baru ini. "Mengikuti Inmedagri," ujar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo lewat pesan singkat, saat ditanya respons daerah menjalankan PPKM Level 4 ini.

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

7 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

8 menit lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

24 menit lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

39 menit lalu

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

3 jam lalu

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

3 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

3 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

4 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

4 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya