Agar Kasus Guru TK Berutang Rp 35 Juta ke 24 Pinjaman Online Tak Terjadi Lagi
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 20 Mei 2021 19:44 WIB
Satgas Waspada Investasi juga memutus akses keuangan dari fintech peer-to-peer lending ilegal, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum, meningkatkan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech peer-to-peer lending ilegal, serta mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech peer-to-peer lending yang legal.
Adapun untuk masalah yang menjerat guru TK di Malang, OJK Malang menindaklanjutinya dengan menemui Kepolisian Resor Kota Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal.
OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban guru TK tersebut pada fintech yang legal. OJK pun berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap guru TK tersebut.
Sementara mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan dengan Wali Kota Malang, disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Wali Kota.
Sedangkan mengenai pemberhentian sang guru TK, Sutiaji akan bertemu dengan lembaga yayasan pengelola TK tersebut untuk membahasnya.
Sutiaji meminta warga Kota Malang berhati-hati dalam mengajukan pinjaman uang berbasis online atau daring, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Menurut Sutiaji, pada praktiknya, pinjaman berbasis daring atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol), masih banyak yang berstatus ilegal, dan tidak terdaftar pada OJK.
"Saya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pinjol itu banyak yang ilegal," kata Sutiaji.
Hingga April 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sejak 2018 sampai April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
HENDARTYO HANGGI | ANTARA