Agar Kasus Guru TK Berutang Rp 35 Juta ke 24 Pinjaman Online Tak Terjadi Lagi

Kamis, 20 Mei 2021 19:44 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Satgas Waspada Investasi juga memutus akses keuangan dari fintech peer-to-peer lending ilegal, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum, meningkatkan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech peer-to-peer lending ilegal, serta mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech peer-to-peer lending yang legal.

Adapun untuk masalah yang menjerat guru TK di Malang, OJK Malang menindaklanjutinya dengan menemui Kepolisian Resor Kota Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal.

OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban guru TK tersebut pada fintech yang legal. OJK pun berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap guru TK tersebut.

Sementara mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan dengan Wali Kota Malang, disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Wali Kota.

Sedangkan mengenai pemberhentian sang guru TK, Sutiaji akan bertemu dengan lembaga yayasan pengelola TK tersebut untuk membahasnya.

Sutiaji meminta warga Kota Malang berhati-hati dalam mengajukan pinjaman uang berbasis online atau daring, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Menurut Sutiaji, pada praktiknya, pinjaman berbasis daring atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol), masih banyak yang berstatus ilegal, dan tidak terdaftar pada OJK.

"Saya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pinjol itu banyak yang ilegal," kata Sutiaji.

Hingga April 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak 2018 sampai April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

HENDARTYO HANGGI | ANTARA

Berita terkait

Setelah Sukabumi, Malang Digetarkan Gempa dari Laut Selatan Jawa Dinihari

1 jam lalu

Setelah Sukabumi, Malang Digetarkan Gempa dari Laut Selatan Jawa Dinihari

Gempa tektonik berkekuatan Magnitudo M5,0 terjadi dari laut selatan Jawa, tepatnya 112 kilometer arah tenggara Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

7 jam lalu

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

Untuk penguatan BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses pemodalan lewat penawaran di pasar modal dan mendorong konsolidasi

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

18 jam lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

1 hari lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

2 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

2 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

2 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

2 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya