Agar Kasus Guru TK Berutang Rp 35 Juta ke 24 Pinjaman Online Tak Terjadi Lagi
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 20 Mei 2021 19:44 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan sepanjang peminjam memiliki kemampuan bayar, tidak ada masalah jika meminjam kepada lebih dari satu fintech lending.
"Namun demikian kami mengimbau masyarakat tidak meminjam ke berbagai pinjaman online," kata Tongam saat dihubungi Kamis, 20 Mei 2021.
Menurutnya, penyedia pinjaman online yang legal tetap melakukan analisis terhadap calon peminjam dengan memberikan skoring. Dengan skoring tersebut, calon peminjam akan dinilai apakah layak diberikan pinjaman. Para penyedia pinjaman online pun melakukan pengecekan latar belakang calon peminjam.
"Mereka (fintech lending) mendapat informasi dari berbagai sumber, termasuk SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), FDC AFPI (Fintech Data Center Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama), Telkom, dan data media sosial calon peminjam," ujarnya.
Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga gencar menyampaikan tips dalam melakukan pinjaman melalui fintech peer-to-peer lending. Tipsnya adalah meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif, serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi pun terus berupaya memberantas fintech peer-to-peer lending ilegal dengan beberapa cara. Di antaranya mengumumkan fintech peer-to-peer lending ilegal kepada masyarakat dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.