Tarik Ulur Penetapan Tersangka Kasus Suap Pajak

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 8 Maret 2021 13:44 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani dibuat geram setelah kasus suap pajak kembali terjadi di Kementeriannya. Ia merasa dikhianati anak buahnya dalam upayanya menghilangkan korupsi di lembaganya. Ia langsung melakukan konferensi pers sehari setelah berita mengenai kasus korupsi di kementeriannya terungkap ke media massa.

"Ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai, baik di Direktorat Jenderal Pajak, maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu, 3 Maret 2021.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu merupakan pengkhianatan terhadap upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara. Penerimaan pajak selama ini telah menjadi tulang punggung penerimaan negara. Sri Mulyani menjelaskan, saat menghadapi Covid-19, pemerintah membutuhkan penerimaan negara agar pemulihan ekonomi terjadi. “Oleh karena itu, penerimaan negara terus diupayakan, sehingga mampu mendukung masyarakat di dalam menghadapi pandemi dan mendorong dunia usaha untuk pulih kembali. "Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi justru irit bicara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya mengatakan secara normatif bahwa biasanya orang yang ditetapkan menjadi tersangka akan dicegah ke luar negeri. Alex mengatakan KPK memang tengah melakukan penyidikan dalam kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. Dia mengatakan modus kasus korupsi ini terbilang lawas, yaitu wajib pajak menyuap pajak untuk merekayasa jumlah pajak mereka. Alex bilang jumlah duit suap dalam kasus ini mencapai puluhan miliar Rupiah.

Baca: Cerita Pandawa Lima dalam Kasus Suap Pajak

Meski demikian, Alex tak menjelaskan kapan KPK akan resmi mengumumkan kasus ini. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakna KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka saat penahanan atau penangkapan. Hingga saat ini, belum diketahui kapan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka di kasus ini. Lambatnya KPK dalam pengumuman kasus bukan tanpa alasan. Pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri dkk punya kebijakan baru, yaitu pengumuman penetapan tersangka dilakukan saat penahanan. “Kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya pakasa baik itu penangkapan maupun penahanan,” kata Ali, 3 Maret 2021.

Advertising
Advertising

Sementara Alex mengatakan bahwa kebijakan baru itu dibikin untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka. Dia khawatir bila pengumuman tersangka dilakukan secara cepat, maka akan merugikan hak tersangka, padahal ada kemungkinan proses penyidikan masih lama. “Ini dihindari supaya tersangka dan keluarganya tidak tersandera status tersangka yang prosesnya masih lama,” kata dia.

Selanjutnya: Ada tarik menarik dalam penanganan kasus...

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya