Jalan Zig-zag Pembubaran FPI
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 1 Januari 2021 15:42 WIB
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Secara de jure, FPI sejak 20 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.
Mahfud mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. "Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud, saat mengumumkan pembubaran FPI, Rabu lalu, 30 Desember 2020.
Pembubaran FPI dikritik berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Amnesty International Indonesia. Mereka menilai keputusan pemerintah ini semakin menggerus kebebasan sipil.
"Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Usman menyinggung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada 24 Oktober 2017, DPR menerima Perpu ini akan jadilah UU Ormas yang baru.