Jalan Zig-zag Pembubaran FPI
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 1 Januari 2021 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Melalui pernyataan tertulis, pengurus Front Pembela Islam atau FPI mendeklarasikan nama baru setelah dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020. Nama baru yang dideklarasikan pun mempunyai akronim yang sama, yakni FPI (Front Persatuan Islam).
Semula pengurus FPI ingin menggelar jumpa pers tentang pembubaran ormas itu di markas mereka di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun polisi melarangnya dengan alasan FPI telah dibubarkan.
"Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945." Demikian kutipan pernyataan pers FPI baru yang diterima Tempo dari salah satu anggota tim Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar pada Rabu, 30 Desember 2020.
Para deklarator dari Front Persatuan Islam adalah Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.
Aziz menduga upaya pembubaran dan pelarangan FPI itu sebagai bentuk pengalihan terhadap kasus pembunuhan 6 anggota FPI. "Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat."