Rizieq Shihab, Setelah Tersangka dan Enam Laskar
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 12 Desember 2020 15:05 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka walau belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena perkaranya sudah terang. Selain itu, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan sebagai saksi, tapi tidak dipenuhi
"Makanya kami enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka," kata Tubagus Ade.
Sabtu ini, sekitar pukul 10.30, Rizieq tiba di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ditemani Sekretaris FPI, Munarman, Rizieq sesekali tampak melemparkan senyum kepada awak media. "Nanti, Insyaallah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberikan (penjelasan) perkembangan," kata Rizieq.
Datang sebagai tersangka ke kantor polisi, Rizieq dinilai pengacaranya, Aziz Yanuar, sadar akan potensi langsung ditahan hari ini juga. Aziz mengklaim kliennya bakal kooperatif. "Insyaallah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujarnya.
Terhadap proses hukum yang sedang membelitnya, Rizieq tak menyerukan perlawanan. Tidak ada imbauan kepada simpatisan untuk melakukan demonstrasi menolak penetapan tersangka, baik oleh Rizieq atau pimpinan FPI.