Rizieq Shihab, Setelah Tersangka dan Enam Laskar
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 12 Desember 2020 15:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selepas tengah malam, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba-tiba menyatakan dirinya akan datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya di Sabtu pagi, 12 Desember 2020. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Youtube Front TV.
"Saya mau menunjukkan bahwa kita tetap punya komitmen untuk menjadi warga negara yang baik untuk patuh hukum, untuk ikut melaksanakan daripada prosedur hukum yang ada," kata Rizieq dalam video itu.
Rizieq memilih datang ke Polda Metro Jaya setelah stasusnya dalam perkara kerumunan di Petamburan naik menjadi tersangka per Kamis, 10 Desember 2020. Sebelumnya, dua kali panggilan dari penyidik sebagai saksi diabaikannya dengan berbagai alasan. Di antaranya, alasan kelelahan.
Imam FPI itu hanya mengutus pengacaranya. "Saya tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya," kata Rizieq.
Selain Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangkwa, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka dibidik dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.