Menakar Dampak Akibat Simpang Siur Penghapusan BBM Premium
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 19 November 2020 18:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penghapusan bahan bakar minyak Premium mulai Januari 2021 masih menjadi kabar simpang siur di masyarakat. Pasalnya, sampai saat ini rencana kebijakan peniadaan bensin RON 88 itu masih buram.
Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) pun hingga kini masih belum mendapat sosialisasi mengenai rencana tersebut.
"Sampai saat ini kami masih belum disosialisasikan mengenai penghapusan Premium, jadi kami belum ada wacana mengenai penghapusan Premium," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hiswana Migas wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Juan Tarigan, kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.
Meski begitu, Hiswana Migas, siap mendukung kebijakan pemerintah apabila pun akan menghapus Premium pada tahun depan. Juan meyakini bahwa kebijakan pemerintah pasti sudah memperhatikan sisi bisnis maupun sosial. "Jadi tidak ada masalah."
Kabar dihapusnya Premium kembali menghangat di masyarakat setelah adanya pernyataan dari Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RM Karliansyah beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor. Hal itu dibarengi dengan rencana PT Pertamina (Persero) yang akan mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis Premium.
"Syukur alhamdulillah Senin malam lalu saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam diskusi virtual, Jumat, 13 November 2020.
Dia menuturkan pemerintah memiliki perjalanan panjang untuk menghapuskan timbal dari bensin. Sejak dicanangkan presiden dan menteri KLHK saat itu, baru 10 tahun kemudian yaitu pada 1 Juli 2006, seluruh Indonesia bebas bensin bertimbal.