Menakar Dampak Akibat Simpang Siur Penghapusan BBM Premium
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 19 November 2020 18:51 WIB
Perusahaan migas pelat merah itu mencatat porsi BBM Premium terhadap seluruh penjualan BBM sebanyak 35 persen per Februari 2020. Dengan adanya program Langit Biru, Pertamina menargetkan pengurangan BBM 5-10 persen komposisinya terhadap Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo.
Vice President (VC) Promotion dan Marketing Communication Pertamina Dholly Arifun Dahlia mengatakan sebenarnya pihaknya tidak berupaya menghilangkan Premium. Namun, dalam programnya sampai dengan Desember 2020, dilakukan pengurangan titik pasok.
Dalam lain kesempatan, Arifun mengungkapkan bahwa hingga saat ini aturan yang berlaku masih mengacu pada Perpres 43 Tahun 2018 yakni tentang penugasan penyaluran Premium. Ibarat proyek, kata dia, Pertamina adalah vendor dari pemerintah.
"Apa yang kami lakukan pasti sesuai arahan dari regulator karena kalau untuk Premium itu harus melalui Perpres. Namun, sampai hari ini memang belum ada Perpres apapun yang menyebutkan bahwa Premium akan ditiadakan," katanya dalam webinar yang digelar pada Rabu.
Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ilham Rakhman Hakim menjelaskan bahwa untuk saat ini kebijakan untuk penyaluran BBM Ron 88 masih tertuang dalam beleid.
Menurut dia, keputusan penghapusan Premium tidak bisa diputuskan hanya oleh Kementerian ESDM ataupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melainkan harus diambil pada tingkat kabinet.
"Ini butuh keputusan di level kabinet jadi tidak sendirian di satu kementerian karena ini efeknya cukup besar jadi kami harus hati-hati," ujar Ilham, Rabu, 18 November 2020.
Pasalnya, penghapusan Premium akan berdampak pada sejumlah program terkait dengan pemerataan harga bahan bakar di seluruh Indonesia, yaitu program BBM Satu Harga yang tengah digencarkan pemerintah.