Polemik Upah Minimum 2021 dan Ancaman Pidana di UU Cipta Kerja

Rabu, 4 November 2020 19:45 WIB

Logo Te.co Blank

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kecewa dengan keputusan kepala daerah yang mengumumkan kenaikan UMP 2021. Menurut Apindo, keputusan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "Kami menyesalkan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 2 November 2020.

Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ada bunyi yang menyatakan kepala daerah wajib menetapkan upah minimum provinsi. Kalimat itu, termaktub dalam klaster ketenagakerjaan pasal 88C ayat 1.

Pernyataan selanjutnya, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. "Ayat 3 upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tulis UU Cipta Kerja.

Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Selanjutnya, bakal ada sanksi bagi pengusaha yang memberikan upah atau gaji di bawah upah minimum (UMP/UMK) kepada karyawannya. Sanksi bisa berupa pidana penjara hingga bayar uang tunai. Dalam pasal 88E termaktub mengenai standar upah kepada pekerja yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis dalam pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja.

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, bersama Pengurus APINDO lain, usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019. Tempo/Egi Adyatama

Dalam pasal 88A ayat 3 ditetapkan semua pengusaha diwajibkan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan kesepakatan keduanya. Jika tidak, maka akan dikenakan denda yang ada di pasal 185.

"Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan," tulis Pasal 88A ayat 3 tersebut. Jika tidak menjalankan kewajiban itu, pengusaha akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja.

Dalam ayat itu termaktub barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

19 jam lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

1 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

2 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

2 hari lalu

Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

Pengamat kebijakan publik Univesitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan tidak ada urgensi pembentukan Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan dalam pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

3 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

3 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

4 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

4 hari lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

4 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

4 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya