Polemik Upah Minimum 2021 dan Ancaman Pidana di UU Cipta Kerja
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 4 November 2020 19:45 WIB
Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Berdasarkan kenaikan itu UMP Jawa Tengah menjadi Rp 1.798.979,12. Menurut Ganjar, ada dua daerah yang harus menyesuaikan upah minimum kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonogiri.
Dia menyebut kenaikan upah minimum 2021 tak menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Ganjar menilai para pengusaha tak perlu mengkhawatirkan hal tersebut. "Jadi Apindo nggak usah takut," kata dia pada Senin, 2 November 2020.
Ganjar menyebut perusahaan yang tak mampu memenuhi UMP 2021 dapat mengajukan penangguhan. "Kalau ada yang keberatan bisa kok dilakukan penundaan," ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Lalu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu, 31 Oktober 2020 memutuskan menaikkan UMP Yogyakarta tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.765.000. Upah minimum itu naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum tahun 2020.
Berikutnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga memutuskan menaikkan UMP 2021 sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777. Keputusan menaikkan upah sekitar Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
Terakhir ada Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah yang memutuskan menambah UMP Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021 menjadi Rp 3.165.876.
<!--more-->