Ancaman Kotak Kosong di Pilkada 2020

Senin, 7 September 2020 13:15 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah atau Pilkada 2020 resmi ditutup Ahad kemarin. Hasil pencatatan sementara lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah setidaknya ada 27 daerah yang kemungkinan hanya diikuti satu pasangan calon.

Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, mengatakan tren munculnya calon tunggal meningkat. Pada Pilkada 2015 calon tunggal hanya ada di tiga daerah. Jumlah ini naik menjadi 9 daerah (2017), 16 daerah (2018), dan 27 daerah (2020). Ia menilai gejala ini tak lepas dari syarat mencalonkan yang tinggi baik dari jalur partai maupun perseorangan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan partai atau gabungan partai bisa mengusung pasangan calon jika memiliki minimal 20 persen kursi DPRD. Sedangkan calon perseorangan wajib mengumpulkan dukungan antara 6,5-10 persen dari jumlah masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Khoirunnisa menilai proses kaderisasi di partai politik yang belum baik ikut mempengaruhi tren kenaikan calon tunggal dalam Pilkada. "Saat Pilkada mereka harus berkoalisi untuk mencari figur yang potensi menangnya besar. Sehingga ketika ada calon yang memiliki popularitas tinggi semua partai bergabung," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 7 September 2020.

Menurut Khoirunnisa, peluang calon tunggal untuk menang sangat besar. Ia menuturkan selama ini hanya di Kota Makassar saja yang calon tunggal pernah keok dari kotak kosong.

Advertising
Advertising

Tingginya kemenangan calon tunggal, ujar Khoirunnisa, dipengaruhi minimnya informasi dan edukasi pada masyarakat bahwa calon tersebut tidak wajib dipilih. Ada ketidaksetaraan perlakuan dari penyelenggara Pemilu antara calon tunggal dan kotak kosong.

Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan merupakan salah satu kabupaten yang calonnya hanya akan melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018 yaitu Pasangan Muslimin Bando-Asman

Tugas penyelenggara Pemilu, menurut Khoirunnisa, tidak hanya mensosialisasikan jika di daerah tersebut hanya diikuti satu pasangan calon. KPU diminta mempromosikan pula kotak kosong lewat kampanye yang mereka fasilitasi melalui APBD seperti saat penyebaran alat peraga, debat publik, dan kampanye di media massa.

"Gak hanya menyampaikan ke publik bahwa di daerah ini hanya ada calon tunggal tapi juga ada kotak kosong. Perlakuan gak setara ini yang membuat publik merasa calon tunggal ini wajib dipilih. Sehingga ketika datang ke TPS hanya memilih paslon itu," tuturnya.

Kendati peluang kemenangan calon tunggal tinggi, menurut Khoirunnisa, bukan berarti mereka bisa dikalahkan oleh kotak kosong. Jika ada pihak-pihak yang menggerakkan masyarakat agar memilih kotak kosong maka kejadian seperti di Pilkada Makassar 2018 bisa terulang.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

21 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

2 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya