Menakar Sanksi Progresif Pergub Anies Buat Gebuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 22 Agustus 2020 18:09 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberlakuan peraturan baru terkait sanksi progresif kepada para pelanggar protokol kesehatan berulang.

Melalui Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Nomor 79 tahun 2020 yang ditekennya pada 19 Agustus lalu, sanksi kerja sosial dibuat menjadi lebih berat. Begitu pula dengan denda, nilainya naik lebih besar.

Ancaman penerapan sanksi progresif ini sebelumnya telah disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi untuk ketiga kalinya di akhir Juli 2020.

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggar berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," kata Anies saat konferensi pers daring, Kamis, 30 Juli 2020.

Di aturan sebelumnya, sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker berupa kerja sosial untuk membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu. Namun dalam Pergub 79 terbaru, terdapat ketetapan sanksi progresif untuk orang yang melanggar aturan secara berulang.

Baca juga : PDIP Kritik Pergub Anies: Hapus Pengecualian Tak Pakai Masker Saat Olah Raga...

Rinciannya, pelanggar penggunaan masker berulang satu kali dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp 500 ribu; berulang dua kali dikenai sanksi kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp 750 ribu; dan berulang tiga kali hingga seterusnya dihukum kerja sosial selama 240 menit atau denda sebesar Rp 1 juta.

Sanksi progresif juga berlaku bagi pelaku usaha. Tempat usaha yang melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali dikenai denda Rp 50 juta, dua kali Rp 100 juta, dan tiga kali Rp 150 juta.

Usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda akan ditutup sementara. Jika selama tujuh hari denda itu tidak dibayar, maka izin usahanya akan dicabut.

Advertising
Advertising

Hingga 18 Agustus 2020 atau sebelum sanksi progresif ini diberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerima Rp 3,41 miliar dari uang denda pelanggar protokol kesehatan baik individu atau pemilik usaha. Angka itu dihitung sejak masa PSBB transisi berlaku.

Pelanggaran paling banyak terjaring dalam periode itu adalah penggunaan masker yang mencapai 101.401 orang. Sebanyak 90,277 di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial, sementara 11.201 sisanya dihukum denda.

Pada 18 Agustus itu juga, kasus positif Covid-19 di Jakarta bertambah sebanyak 505 orang dibandingkan hari sebelumnya. Secara keseluruhan, terdapat 30,597 kasus Covid-19 di Ibu Kota pada saat itu.

Sebelumnya, Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono telah menyarankan Pemerintah DKI mempercepat penerapan sanksi progresif. Cara ini dinilai bisa membantu memberikan efek jera pada pelanggaran protokol kesehatan.

"Sanksi progresif lebih bagus diterapkan daripada pasang masker di patung Jenderal Sudirman," kata Tri saat dihubungi, Kamis, 20 Agustus 2020.

Berita terkait

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

5 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

22 jam lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

2 hari lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

2 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

2 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya