Legalitas Reklamasi Ancol, Janji Kampanye dan Soal Amdal

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 11 Juli 2020 17:07 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta -Reklamasi Ancol makin pelik. Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka-bukaan karena Pemerintah Provinsi DKI memanfaatkan timbunan pengerukan sejak 2009 sebagai alasan melakukan perluasan lahan di Ancol, Jakarta Utara. "Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diijinkan," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat, 10 Juli 2020. "Saya gak paham?"

Menurut Ahok, kebijakan Anies berpotensi melanggar Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Sebab, kebijakan reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR. "Apa tidak bertentangan dengan Perda RDTR."

Mengacu pada Perda RDTR, kata dia, rencana reklamasi berada di Pulau L dan K, yang saat ini disebut DKI sebagai pengembangan Ancol sisi timur dan barat. Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 hektare yang mencaplok sebagian lahan Pulau L sisi selatan dan sisi barat yang notabene merupakan reklamasi Pulau K seluas 35 hektare.

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan alias reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sebelumnya pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyorot tiga aspek dalam reklamasi Ancol di Jakarta Utara. Pertama, mengenai regulasi yang tertuang dalam mereklamasi Ancol. Kedua, kebijakan reklamasi Ancol belum mempunyai kajian analisis dampak lingkungan. Termasuk juga rencana penggunaan hasil sedimentasi lima waduk dan 13 sungai untuk membuat pulau palsu itu. "Begitu juga teknis pekerjaan dan dampak terhadap lingkungan belum ada kajiannya," Rabu, 9 Juli 2020

Advertising
Advertising

Melihat semua aspek yang belum terpenuhi itu, kata Nirwono, Pemerintah DKI terlihat tidak punya rencana matang penataan kawasan Pantai Utara Jakarta. "Termasuk pembangunan pantai publik yang benar-benar gratis dengan kondisi bagus seperti Pantai Ancol, yang merupakan hak masyarakat untuk menikmati pantai denga bebas, sesuai UU 26/2007 tentang penataan ruang."

Reklamasi Ancol itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

10 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

12 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya