Legalitas Reklamasi Ancol, Janji Kampanye dan Soal Amdal
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 11 Juli 2020 17:07 WIB
Anies menjelaskan untuk bisa dimanfaatkan secara legal, maka dia mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 237 pada Februari lalu. Yakni sebagai dasar hukum untuk syarat legal administratif untuk mengajukan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional.
Menurutnya dari 20 hektare lahan yang terbentuk di kawasan Ancol saat itu belum memiliki dasar hukum untuk dimanfaatkan. Dalam Kepgub itu Anies memberikan izin kepada perluasan kawasan 120 hektare kepada Ancol, dan 35 hektare untuk Dufan.
Kemudian, kata dia, Ancol juga diwajibkan menyiapkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kewajiban turunannya untuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup sekitar. Menurut dia, untuk lokasi lahan 20 hektare tersebut juga berada kawasan Ancol dan jauh dari kawasan perkampungan nelayan.
Ia menyatakan proses yang telah dilalui dan yang akan dikerjakan mengikuti proses hukum yang ada. Pelaksanaannya pun nanti akan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang harus mentaati ketentuan hukum dan ketentuan Amdal.
Anies menambahkan terkait luas izin yang diberikan DKI yaitu 155 hektare karena proses pengerukan lumpur di sungai dan waduk akan terus dijalankan dan akan dibuang ke kawasan Ancol. Termasuk juga kata dia, tanah galian dari proyek MRT fase II juga akan diangkut ke Ancol.
Adapun Ahok mengatakan rencana reklamasi Ancol tidak tepat dikaitkan dengan program pembuangan lumpur hasil pengerukan lima waduk dan 13 sungai yang ada di Ibu Kota. Pembuangan hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta itu masuk dalam program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) sejak 2009 lalu.
Menurut Ahok, program JEDI merupakan syarat dari kebijakan Bank Dunia, untuk tempat pembuangan hasil kerukan lumpur dan sungai di DKI.
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ