Dampak Positif Pajak Penghasilan Badan Turun jadi 20 Persen
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 4 September 2019 16:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Tarif Pajak Penghasilan atau PPh Badan secara bertahap turun dari tarif saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen berlaku mulai 2021. Ekonom Center of Reform on Economics atau Core, Piter Abdullah menilai rencana pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan atau PPh Badan akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal itu, kata dia, diiringi oleh Bank Indonesia atau BI untuk mendorong permintaan domestik dengan melonggarkan likuiditas.
"BI sudah melakukan banyak hal melonggarkan likuiditas. Harus diimbangi oleh pemerintah dengan meningkatkan belanja di satu sisi dan di sisi lainnya melonggarkan pajak. Salah satunya dengan menurunkan PPh badan. Tapi pemerintah harus konsisten," kata Piter saat dihubungi, Rabu, 4 September 2019.
Menurut dia, peningkatan belanja dan pelonggaran pajak akan berdampak ke melebarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Karena itu kata dia, pemerintah harus bisa meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat dan masyarakat bahwa pelebaran defisit bukan hal yang membahayakan, tapi justru harus ditempuh ketika kondisi ekonomi global melambat dan kita harus mendorong pertumbuhan lewat ekonomi domestik.
Piter melihat kebijakan itu menandakan pemerintah tidak mengejar peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek ini. Menurut dia, keluhan pengusaha selama ini adalah pemerintah memberikan banyak insentif pajak, tapi target penerimaan pajak justru ditingkatkan.
Hal yang berjalan sebelumnya itu, tidak konsisten sekaligus menyulitkan petugas pajak dan juga pengusaha. "Yang dirasakan pengusaha bukannya insentif pajak tapi justru merasa dikejar-kejar oleh petugas pajak. Dampaknya justru negatif," kata Piter.
Dia menegaskan selama defisit masih di bawah 3 persen PDB, itu artinya masih aman. "Pemerintah tidak perlu mencari-cari tambahan penerimaan pajak untuk mengurangi defisit," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya pengajuan tiga Rancangan Undang-Undang terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian, mempermudah masuknya investasi, serta memperbaiki kinerja perdagangan.
"Kita harus matangkan RUU ini supaya bisa segera melakukan konsultasi publik dan disampaikan kepada dewan," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas tentang reformasi perpajakan untuk peningkatan daya saing ekonomi di Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Sri Mulyani menjelaskan pengajuan tiga RUU ini adalah merupakan revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sejak lama telah direncanakan untuk dilakukan perubahan.